• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Lahan Sawit 10 Hektare Diklaim Perusahaan, Warga Muratara Tempuh Jalur Hukum

Reporter YN
30 April 2026
Lahan Sawit 10 Hektare Diklaim Perusahaan, Warga Muratara Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban penyerobotan lahan oleh dua perusahaan. Lahan kebun sawit milik warga tersebut diklaim sepihak dan kini bahkan diduga telah dimanfaatkan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal.

 

Korban, H. Lamudin, menyebutkan bahwa lahan miliknya seluas kurang lebih 10,4 hektare telah dikuasai sejak tahun 1976. Namun, dalam tiga bulan terakhir, lahan tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik perusahaan PT Lonsum dan PT Saleh Raya.

 

“Lahan itu sudah lama kami kelola. Tapi sekarang justru diklaim perusahaan, bahkan sudah dirusak dan dijadikan lokasi pengeboran,” ungkap pihak kuasa hukum korban.

 

Kuasa hukum H. Lamudin, Suwito Wonoto, menjelaskan bahwa tanaman sawit di atas lahan tersebut telah dirusak dan diganti dengan aktivitas lain oleh pihak yang mengaku berasal dari perusahaan. Mereka juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Awalnya pihak yang datang mengaku dari PT Lonsum dan menyebut memiliki HGU, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kebun sawit klien kami dirusak, lalu lahannya digunakan,” jelas Suwito dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (30/04).

 

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di Kantor Camat Rawas Ilir, Muratara. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan hanya menawarkan uang santunan, bukan ganti rugi atas lahan dan tanaman yang telah dirusak.
Situasi semakin rumit setelah muncul perusahaan lain, yakni PT Saleh Raya, yang disebut melakukan aktivitas pengeboran minyak di lokasi yang sama. Kuasa hukum menduga adanya kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

 

“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar, bahkan terindikasi seperti mafia tanah berkedok perusahaan. Ini harus diusut,” tegas Suwito.

Kuasa hukum lainnya, Dasri Nago, menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Muratara, instansi terkait, hingga pemerintah pusat agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Kami minta ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Pihak korban juga telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil. Mereka berharap kehadiran perusahaan di daerah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan konflik dan kerugian.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Singo Jalanan Gelar Deklarasi Damai, Fokus Keamanan dan Profesionalitas

Next Post

Privilege Macan Lindungan Tawarkan Hunian Tropical Modern dengan Fasilitas Lengkap di Palembang

YN

Info Terkait

Anggaran Desa Cihanjuang

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

3 Oktober 2026
Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2026
Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

3 Oktober 2026
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

2 Oktober 2026
Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

2 Oktober 2026
Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

2 Oktober 2026

Berita Terbaru

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In