Palembang, LamanQu.Com – KSOP Kelas I Palembang akhirnya buka suara terkait tudingan keterlibatan dalam penyelundupan BBM ilegal ke Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana disampaikan oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa siang (24/2/2026).
Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk yang dilakukan SCW bersama sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Namun demikian, Idham menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak benar. Ia juga menyayangkan isu pemberantasan BBM ilegal justru diarahkan pada penyerangan terhadap nama baik dirinya.
“Hal itu tentu merupakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Namun perlu kami tegaskan, sejak November tahun lalu KSOP Kelas I Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya, yang berlandaskan undang-undang serta peraturan Kementerian yang berlaku, termasuk International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. Artinya, KSOP Kelas I Palembang bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengangkutan barang ilegal,” ujar Idham saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menanggapi aksi tersebut, Idham kembali menyayangkan adanya spanduk-spanduk bernada provokatif yang menurutnya mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menilai kepedulian terhadap isu BBM ilegal seharusnya tidak dipelintir menjadi serangan personal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberantas mafia BBM ilegal di Sumatera Selatan, dengan tetap menempuh cara-cara yang tidak melanggar hukum serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.




