Oleh: Dr. Derriansya Putra Jaya, S.P.,M.Si
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik Sumatera selatan.
LamanQu.Com – Dalam konsep Negara maju, fasilitas infrastruktur Jalan Tol merupakan wajib pelayanan dasar yang sangat prioritas dalam mobilisasi kendaraan dan pengembangan akses transportasi baik angkutan logistik antar wilayah maupun arus perjalanan kendaraan pribadi Masyarakat. Dalam Point Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pembangunan Infrastruktur merupakan proritas penting yang sangat mendukung dalam kemajuan pembangunan Negara Indonesia.
Tentunya konsep fasilitas infrastruktur Jalan Tol ini harus dapat memberikan fasilitas keamanan dan kenyamanan yang langsung dirasakan penuh bagi pengguna jalan Tol Berbayar. Beberapa fasilitas yang wajib didapatkan oleh pengguna tol yang ada di Negara Indonesia maupun di negara Luar, meliputi infrastruktur utama berupa jalan bebas hambatan yang rata dan mulus, rambu lalu lintas jalan yang jelas, Lampu penerangan jalan Tol, layanan sarana pendukung yang baik dan lengkap seperti rest area (SPBU, tempat Ibadah, minimarket, toilet) serta tersedianya kendaraan patroli 24 jam yang dapat melayani dengan tepat dan cepat.
Kesemuanya itu tentunya merupakan fasilitas dan Layanan yang harus ada dalam suatu konsep infrastruktur Jalan Tol.
Masyarakat tentunya sangat mendukung Program strategis Nasional Pemerintah dalam hal pengembangan dan pembangunan jalan tol baru yang skalanya lebih luas dan lebih banyak ruas tol jalan nya.
Di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten OKI saat ini masyarakat dihadapkan dengan beberapa permasalahan di lapangan dan dampak yang diterima dari operasional jalan Tol yang berlangsung saat ini.
Fakta yang terjadi di Jalan Tol Kayu Agung saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan berdampak langsung kepada masyarakat pengguna Tol berbayar. Jalan tol yang rusak bergelombang dapat menimbulkan Kecelakaan, kerusakan kendaraan (Pecah Ban, sparepart mobil menjadi rusak dll), keterlambatan jam perjalanan, beresiko bagi wanita yang sedang Hamil dan dampak lainnya.

Menyikapi hal tersebut tentunya sangat diperlukan respon dan kolaborasi Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten OKI, DPR RI Pusat dan DPRD sebagai representatif masyarakat, akademisi dan stakeholder lainnya dalam mamberikan masukan dan solusi kebijakan kepada Pengelola jalan Tol Kayu Agung dalam hal ini PT. Waskita Sriwijaya Tol dan Jasa Marga Tol Operation (JMTO) untuk dapat melihat dan menyikapi kondisi saat ini yg terjadi di Jalan Tol Kayu Agung.
Kondisi jalan Tol kayu Agung saat ini rusak Parah sekitar 5 Km ditambah lagi jalan yg berlubang dan tidak rata, oleh ssbab itu disarankan agar membuat kebijakan dan komietmen Bersama dalam memberikan KOMPENSASI BIAYA TOL GRATIS bagi pengguna Jalan tol Kayu Agung selama proses pembangunan dan pengembangan jalan Tol yang diperkirakan sampai dengan Tahun 2027 mendatang.
Karena dinilai tidak memenuhi dan memberikan Fasilitas standar yang diterima oleh pengguna Tol berbayar. Sedangkan pengguna jalan Tol yang melintasi jalan tol wajib melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000,- untuk sekali jalan.
Pada prinsifnya pembangunan jalan Tol jangan hanya fokus kepada pendapatan (Profit Oriented). Namun harus memberikan feedback pelayanan Publik yang berkualitas dan baik kepada masyarakat dan pengguna jalan Tol berprinsif keadilan.




