• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Reporter YN
20 Februari 2026
Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang resmi melaporkan pemilik bangunan ruko yang membuka paksa segel penyegelan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, menjelaskan bangunan ruko yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, sebelumnya telah disegel pada Jumat, 13 Februari 2026, karena tidak memiliki izin resmi.

“Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada Selasa kami mendapat laporan bahwa segel dan gembok telah dibuka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sat Pol PP mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026, dan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP).

Menurut Herison, sejak awal pihaknya telah memperingatkan bahwa apabila segel dibuka secara sepihak, maka akan diproses secara pidana. Dugaan pengrusakan segel mengacu pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang dilaporkan adalah pemilik bangunan. Di lapangan, kepala tukang mengaku merusak segel dan gembok atas perintah pemilik,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Selama proses pidana berlangsung, Sat Pol PP tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menghindari persoalan hukum lanjutan.

Bangunan ruko satu lantai tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan sekitar 40 persen atau baru tahap pengecoran. Ruko kosong enam pintu itu belum memiliki PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak terkait telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama dan kedua diberikan oleh Dinas PUPR, sedangkan peringatan ketiga diberikan oleh Sat Pol PP. Setelah batas waktu 1×24 jam pasca peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dilakukan penyegelan.

Herison menegaskan tindakan tegas ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut. Saat penyegelan berlangsung, turut hadir Ketua RT, lurah, dan camat setempat.

Sat Pol PP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palembang agar mengurus seluruh perizinan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha.
“Pemerintah Kota Palembang tidak mempersulit pengurusan PBG maupun NIB. Saat ini pengajuan NIB sudah dipermudah melalui sistem online di PTSP, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel,” pungkasnya.

Tags: Jalur HukumSat Pol PP PalembangSegel Bangunan Tanpa PBG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Next Post

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In