• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Reporter YN
20 Februari 2026
Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang resmi melaporkan pemilik bangunan ruko yang membuka paksa segel penyegelan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, menjelaskan bangunan ruko yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, sebelumnya telah disegel pada Jumat, 13 Februari 2026, karena tidak memiliki izin resmi.

“Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada Selasa kami mendapat laporan bahwa segel dan gembok telah dibuka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sat Pol PP mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026, dan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP).

Menurut Herison, sejak awal pihaknya telah memperingatkan bahwa apabila segel dibuka secara sepihak, maka akan diproses secara pidana. Dugaan pengrusakan segel mengacu pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang dilaporkan adalah pemilik bangunan. Di lapangan, kepala tukang mengaku merusak segel dan gembok atas perintah pemilik,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Selama proses pidana berlangsung, Sat Pol PP tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menghindari persoalan hukum lanjutan.

Bangunan ruko satu lantai tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan sekitar 40 persen atau baru tahap pengecoran. Ruko kosong enam pintu itu belum memiliki PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak terkait telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama dan kedua diberikan oleh Dinas PUPR, sedangkan peringatan ketiga diberikan oleh Sat Pol PP. Setelah batas waktu 1×24 jam pasca peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dilakukan penyegelan.

Herison menegaskan tindakan tegas ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut. Saat penyegelan berlangsung, turut hadir Ketua RT, lurah, dan camat setempat.

Sat Pol PP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palembang agar mengurus seluruh perizinan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha.
“Pemerintah Kota Palembang tidak mempersulit pengurusan PBG maupun NIB. Saat ini pengajuan NIB sudah dipermudah melalui sistem online di PTSP, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel,” pungkasnya.

Tags: Jalur HukumSat Pol PP PalembangSegel Bangunan Tanpa PBG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Next Post

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In