Palembang, LamanQu.Com – Seorang oknum polisi di propamkan warga Banyuasin karena diduga telah melakukan intimidasi hingga membuatnya merasa terancam.
Subuh, warga Banyuasin tersebut Melalui kuasa hukumnya dari LHS & rekan, Sopyan,SH mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan terduga oknum polisi ke Propam Mabes Polri karena terduga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumsel tersebut di duga mengintimidasi dan mengancam kliennya. Pihaknya sudah memasukkan layanan pengaduan online propam Polri secara langsung ke Polda Sumsel, senin (29/12/2025).
“Jadi klien saya di ancam oleh oknum polisi bersangkutan. “Kau kucari, aku tau asal usul kau, aku tau usaha kau, manusio ini dak katek yang suci, termasuk aku jugo Idak suci,”jelas Sopyan.
Menurut dia, akibat ancaman tersebut kliennya terserang secara psikologi, merasa terintimidasi dan ketakutan. Tidak itu saja, jelas Sopyan, oknum polisi ini bahkan diduga menyuruh orang lain untuk merusak tanaman di kebun milik Subuh.
“Lahan klien saya itu di tanami kopi, dan ditanami bambu tentu ada kerugian material. Dan kami sudah melaporkan perbuatan para perusak kebun itu ke polres Banyuasin,” terang dia.
Sopyan menegaskan, Persoalan ini bermula ketika Y berniat membeli kebun milik subuh yang berbatasan langsung dengan kebun sawit milik Oknum Y, namun subuh tidak berniat untuk menjual kebunnya tersebut. Tiba-tiba terduga oknum polisi tersebut menyatakan telah membeli kebun tersebut dari orang lain tanpa pernah menunjukkan dokumen-dokumen jual beli yang sah secara hukum.
“Klien saya ini punya surat dan sertifikatnya. Jadi bagaimana mungkin dikatakan dia sudah menjualnya. Akhirnya terjadilah peristiwa tersebut,” jelas dia.
Dia berharap, agar Lembaga kepolisian dapat menindak oknum polisi yang telah mengintimidasi kliennya. Karena hal tersebut jelas menyalahi PerPol no 7 th 2022 tentang kode Etik Profesi Kepolisian. Pada pasal 12 huruf e dan atau pasal 13 huruf M.
“Untuk itu sekali lagi kami mohon kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel agar Terlapor dapat diambil tindakan tegas terukur berupa penarikan senjata Api dan Penempatan khusus sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Serta mengurangi resiko-resiko yang mungkin saja terjadi seperti terjadi pertumpahan darah serta jatuhnya korban jiwa,” pungkas Sopyan.




