• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dakwaan Dinilai Kabur, Terdakwa Behel Estetika Ajukan Eksepsi di PN Palembang

Reporter YN
9 Desember 2025
pemasangan behel tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang perkara dugaan praktik pemasangan behel (kawat gigi) tanpa izin dengan terdakwa Lindri Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (09/12/2025).

Sidang dengan nomor perkara: 1311/Pid.Sus/2025/PN Plg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exudos Hutabarat, S.H., M.H dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Siti Fatonah menjelaskan bahwa perkara ini dinilai “dipaksakan” karena JPU menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan. Terdakwa diketahui merupakan pelaku UMKM yang mengelola salon kecantikan.

“Klien kami bukan tenaga kesehatan. Usaha yang dijalankan adalah salon kecantikan yang baru beroperasi empat sampai lima bulan terakhir. Namun dalam dakwaan, disebutkan telah berjalan sejak 2011. Ini keliru dan menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat,” ujar Fatonah.

Menurut Fatonah, JPU keliru menerapkan Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan. Sementara itu, terdakwa adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kecantikan.

“Memaksakan pelaku UMKM salon sebagai pelaku tindakan medis adalah bentuk salah kaprah hukum yang serius. JPU mencampuradukkan profesi dan kewenangan,” kata Fatonah.

Fatonah juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 1784 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan bahwa tindakan yang mirip tindakan medis tidak serta-merta menjadi tindakan medis apabila tidak ditujukan untuk tujuan kesehatan.

“Pemasangan behel kosmetik tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan medis karena tidak ditujukan untuk pengobatan. Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 1784 K/Pid.Sus/2018,”jelasnya

Dalam eksepsi tersebut, Siti Fatonah juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak mencantumkan adanya korban maupun kerugian.

“Tidak dijelaskan apakah ada korban luka, adakah keluhan medis, atau kerugian konsumen. Bahkan tidak ada laporan korban sebelum penyelidikan dilakukan. Unsur delik materiil tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Litundzira, S.H turut membantah tuduhan bahwa terdakwa menggunakan alat medis. Menurutnya, bahan dan peralatan yang digunakan termasuk kategori produk kosmetik, sebagaimana definisi dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019.

“Penuntut Umum keliru dalam mengategorikan alat. Tidak ada alat medis sesuai UU Kesehatan yang digunakan terdakwa,” katanya

Atas seluruh keberatan tersebut, Ristina, S.H. meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Nomor PDM-5724A/L.6.10/Eku.2/11/2025 sebagai dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas.

“Kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,”tutupnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Tags: dugaan praktik tanpa izinpemasangan behel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lestarikan Bahasa Daerah, Disdik Kota Palembang Canangkan Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

Next Post

Polisi Bagikan Makanan untuk Korban Banjir, Redam Kepanikan dan Pastikan Distribusi Bantuan Tetap Lancar

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In