Palembang, LamanQu.Com – Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya tahun 2025 berjalan sangat baik dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Kota Palembang. Warga bisa memanfaatkan kesempatan istimewa ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan pemotongan pokok PBB-P2 hingga 100 persen, serta penghapusan denda dan bunga administratif. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025 dan menjadi strategi Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, hingga 31 Oktober 2025 realisasi pembayaran telah mencapai sekitar Rp 572 miliar, didominasi oleh tagihan PBB.
“Piutang pajak mulai tahun ketetapan 2002 hingga 2019 kami berikan pemotongan pokok hingga 100 persen. Sedangkan untuk tahun ketetapan 2020 sampai 2024 mendapatkan diskon sebesar 50 persen,” terang Kepala Bapenda Palembang Marhaen, SH., M.Si melalui Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah, Betha Yudha Noviandri, S.STP., MPA, Jumat (5/12/2025).
Yudha menilai program ini sangat efektif untuk menyelesaikan piutang lama yang selama ini menggantung. Ia mengibaratkan piutang dari tahun 2002 hingga 2014 sebagai “kadaluwarsa” yang akhirnya bisa diselesaikan melalui kebijakan pemutihan pajak ini.
“Kalau bayar di tahun 2025, otomatis tahun 2019 ke bawah langsung lunas. Sementara 2020 sampai 2024 dapat potongan 50 persen. Kita tidak tahu kapan program ini diadakan lagi karena tidak berlangsung setiap tahun, jadi manfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Yudha menambahkan, penyebaran piutang pajak terjadi merata di 18 kecamatan di Kota Palembang. Sementara sektor hotel dan restoran dinilai tidak mengalami banyak kendala dalam pembayaran.
Terkait wajib pajak skala besar, Bapenda Palembang juga menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari strategi penyelesaian piutang.
“Kalau ada perusahaan besar yang menunggak, kita minta bantuan kejaksaan. Biasanya kalau sudah dipanggil kejaksaan, mereka langsung membayar,” jelasnya.
Terkait sanksi, Betha menegaskan bahwa saat ini pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan KK tidak boleh lagi dihambat hanya karena wajib pajak memiliki tunggakan, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Pendekatan kita bukan lagi menghambat pelayanan, tapi membuat masyarakat sadar pentingnya membayar pajak. Kalau piutang terselesaikan, ke depan akan lebih mudah bagi warga untuk membayar secara rutin,” tutupnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi momentum masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan mendukung pembangunan Kota Palembang melalui optimalisasi PAD.




