Palembang, LamanQu.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., Asean.Eng menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) skema pembiayaan perumahan perkotaan dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumsel tahun 2025.
Di mana kegiatan ini sendiri dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel. Adapun kegiatan ini dipusatkan di ballroom Grand Atyasa Kota Palembang, Kamis (4/12/2025)
Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., Asean.Eng, di mana rakor ini memiliki arti strategis dalam upaya memperkuat kebijakan dan implementasi penyediaan perumahan di kawasan perkotaan, khususnya melalui optimalisasi pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah (Pemda).
Di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, diperlukan model pembiayaan yang adaptif, inovatif, serta terintegrasi dengan perencanaan tata ruang dan kebijakan perumahan daerah.
“Hadirnya kita pada rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong penyediaan hunian layak dan terjangkau, khususnya di kawasan perkotaan yang menghadapi tantangan keterbatasan lahan, tekanan urbanisasi, dan kebutuhan pembiayaan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Kemudian, pemanfaatan lahan milik pemda menjadi salah satu strategi kunci untuk memperkuat penyediaan perumahan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemanfaatan lahan milik pemda menjadi salah satu instrumen strategis dalam menyediakan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pemanfaatan lahan pemda tidak dapat dilakukan secara sporadis, harus berbasis data yang akurat, analisis kebutuhan yang tepat, serta skema pembiayaan yang terintegrasi dengan kebijakan pusat dan daerah.
“Oleh karena itu, rakor ini menjadi sangat penting untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan kebijakan, dan menyusun langkah-langkah implementatif yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Sumatera. Belakangan ini, Pulau Sumatera kembali diuji oleh bencana alam, banjir bandang, hujan ekstrem, dan tanah longsor di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar),” ungkapnya.
Dilanjutkannya, adapun dampak yang ditimbulkan sangat besar mulai dari korban jiwa, hilangnya rumah, perusakan infrastruktur, serta ribuan warga yang kini mengungsi. Kita menyampaikan duka cita yang mendalam dan simpati kepada saudara-saudara kita di wilayah terdampak.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesabaran, dan pemulihan bagi mereka semua. Peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bersama bahwaperencanaan perumahan dan kawasan permukiman.
“Apalagi di wilayah perkotaan, tidak bisa lepas dari aspek ketangguhan terhadap bencana dan resiliensi lingkungan. Saya menekankan bahwa upaya pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan perkotaan harus dirancang dengan prinsip keselamatan dan keamanan lingkungan,” katanya.
Masih dilanjutkannya, memilih lokasi yang aman dari potensi banjir, longsor, atau risiko alam lainnya. Ketangguhan infrastruktur pendukung drainase memadai, sanitasi dan pengelolaan air, penghindaran di area
rawan.
Keterpaduan tata ruang dan mitigasi bencana melalui koordinasi tata ruang, peta risiko, dan analisis lingkungan. Keberlanjutan jangka panjang perumahan yang tidak hanya layak dan terjangkau, tetapi juga tahan terhadap perubahan iklim dan ekstrem cuaca.
“Dengan demikian, skema pembiayaan dan pembangunan yang kita susun bersama harus memperhitungkan ketahanan kawasanbukan hanya dari aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga aspek keamanan dan keberlanjutan,” ucapnya.
Masih disampaikannya, dalam konteks tersebut, pemanfaatan lahan milik pemda menjadi salah satu instrumen strategis dalam menyediakan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pemanfaatan lahan pemda tidak dapat dilakukan secara sporadi, harus berbasis data yang akurat, analisis kebutuhan yang tepat, serta skema pembiayaan yang terintegrasi dengan kebijakan pusat dan daerah.
“Oleh karena itu, rapat koordinasi ini menjadi sangat penting untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan
kebijakan, dan menyusun langkah-langkah implementatif yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Sumatera,” imbuhnya.
(Yanti)




