• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sudah P-21 dan Tahap II, Tetapi Belum Ditahan: Kuasa Hukum MA Pertanyakan Sikap Jaksa

Reporter YN
8 November 2025
perkembangan penanganan perkara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa Hukum MA korban dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Muhammad Ricko Prateja,S.H, Sagito,S.H,M.H, dan Medi Rama Doni,S.H, M.H menyampaikan sikap resmi sekaligus pertanyaan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan di tingkat penuntutan.

Muhammad Ricko Prateja,S.H,mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap (tahap P-21) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, juga telah dilakukan.

Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dan perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dari pihak JPU atas tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta keterlambatan dalam mempersidangkan perkara ini. Terlebih, perlu kami tegaskan bahwa klien kami, Saudari MA, tidak pernah melakukan atau berniat melakukan upaya perdamaian dengan pihak terlapor,” ujar Sagito pada Konferensi Pers, Sabtu (8/11/2025).

Sebagai kuasa hukum korban, sambung Ricko, kami tetap menghormati independensi dan profesionalitas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Namun demikian, kami juga memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara pidana, terlebih yang menyangkut korban perempuan dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Sebagai bentuk langkah hukum dan pengawasan publik, kami telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini, karena kami menilai ada indikasi tidak profesionalnya penanganan perkara yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ditempat yang sama, Sagito,S.H,M.H menuturkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI, agar turut melakukan pengawasan dan memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam proses hukum perkara ini,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negara,” tuturnya.

Sementara itu, korban MA mengungkapkan, tuntutan disini agar segera ditindaklanjuti. Tidak dihambat kasus ini karena sudah P-21.

“Tapi polisi tidak ada penahanan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saya minta agar tersangka ditangkap,” katanya.

“Keinginan saya supaya tersangka dipecat. Karena ini sudah P-21, saya minta segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tags: penanganan PerkaraPenyerahan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Persatuan Rental Mobil Palembang Pemilihan Ketua Umum Periode Tahun 2025-2030

Next Post

Musda ke-VI PAN Palembang Bersemi Kembali: Musda SEJUK Lahirkan Nahkoda Baru

YN

Info Terkait

OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

9 September 2025
Obstruction Of Justice

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba

15 Juli 2025
Penyerahan Tersangka

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang

7 Maret 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sumsel Geledah Perkara Dugaan Tipikor Di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Pada Dinas PUPR TA 2023

7 Februari 2025
Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Tahap II Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera

12 Oktober 2024

Berita Terbaru

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In