• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Melanggar Perizinan Bangunan di Kawasan Jakabaring, K-MAKI Sumsel: Dimana Ketegasan Pemerintah Banyuasin dalam Menindak Lanjuti Masalah ini

Reporter YN
4 November 2025
Diduga Melanggar Perizinan Bangunan
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, LamanQu.Com – Kasus pelanggaran perizinan bangunan beberapa waktu lalu yang menyeret nama seorang pengusaha berinisial ZTMT kembali mencuat ke publik. Selain itu ZTMT juga tidak hadir saat dipanggil secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan mendirikan bangunan di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Banyuasin Dr. Drs. H. Alisadikin, M.Si (Pembina Utama Muda/IV.c, NIP. 19671112 198810 1001) dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin sebagai laporan resmi. Namun, hingga kini ZTMT belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ada, ZTMT tercatat rekomendasi IMB dari Kelurahan Jakabaring Selatan Nomor 503/09/JAKSEL/2020 tertanggal Juni 2020 untuk pembangunan gedung permanen berukuran 5×12 meter sebanyak 12 unit, di atas lahan seluas 10.246 meter persegi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97. Yang menjadi pertanyaan mengapa yang tercantum di surat tersebut hanya tanda tangan tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal tersebut menjadi pertanyaan letak keabsahan administrasinya.

Selain itu, terdapat surat lain Nomor 503/10/JAKSEL/2020 tertanggal 17 Juni 2020, untuk jenis bangunan ruko permanen seluas 720 meter persegi dengan luas lahan 6.000 meter persegi, berlokasi di alamat yang sama, Jalan Noerdin Panji RT 08 RW 04, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

ZTMT juga tercatat sebagai penanggung jawab dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Juni 2020, dengan alamat usaha di Jalan A. Yani No. 42, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam dokumen tersebut disebutkan kegiatan pembangunan Mess Karyawan dua lantai sebanyak 12 unit, dengan luas bangunan 1.440 meter persegi di atas lahan 10.246 meter persegi, sesuai SHM Nomor 00097 tanggal 19 Juli 2002. SPPL ini terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 660/DLH/317-TL/SPPL/2020, ditandatangani oleh Sekretaris DLH Jeprindi Dirta Pratama, S.Stp., M.Si (NIP. 19870728 200602 1001). Padahal, pada tahun yang sama posisi Sekretaris Kabupaten Banyuasin masih dijabat Chika Andra, Tr.KL, yang menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat pemanggilan keempat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Surat ini menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya (Nomor 503/124/DPM-PTSP/2024 tanggal 5 Juni 2024) terkait validasi dan verifikasi kesesuaian bangunan dengan IMB Nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP dan Nomor 503/132/IMB/2020. Dalam surat tersebut, ZTMT diminta hadir pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di kantor DPM-PTSP Banyuasin, Jalan Mayor H. Abdullah Sani No. 31 Pangkalan Balai, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

Dalam ini Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menanggapi bahwa kasus merupakan bukti nyata lemahnya penegakan aturan di Banyuasin. Menurutnya, sikap abai seorang pengusaha terhadap empat kali panggilan resmi tanpa konsekuensi hukum adalah preseden buruk bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum daerah.

“Ini bukan persoalan sepele. Empat kali dipanggil resmi oleh instansi pemerintah tapi tidak hadir itu bentuk pembangkangan hukum. Kalau pemerintah diam saja, publik wajar curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” ujarnya, Senin (3/11/2025)

Feri juga mempertanyakan apakah penegakan hukum di Banyuasin benar-benar berjalan adil.

“Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya ZTMT ini? Apakah anak raja, keluarga presiden, atau memang dilindungi pejabat tertentu? Karena kalau rakyat kecil yang berbuat seperti ini, pasti langsung ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, agar hukum tidak terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“K-MAKI meminta DPM-PTSP, DLH, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.

Tags: Bangunan di Kawasan Jakabaringpelanggaran perizinan bangunan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi III DPRD Palembang Tegas: Semua Kafe Wajib Taat Izin Usaha

Next Post

Perkuat Sinergi dan Dukung Keandalan Operasi Kilang Bersejarah di Indonesia, Direksi Pertamina Kunjungi Kilang Pertamina Plaju

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In