Cimahi, LamanQu.Com — Polres Cimahi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (14/10/2025) lalu. Insiden tersebut sempat menyita perhatian publik karena diduga ada yang meninggal dan melibatkan sejumlah warga setempat.
Proses rekonstruksi digelar pada Jumat (24/10/2025) di kantor RW kompleks Polres Cimahi, Kota Cimahi. Kegiatan berlangsung selama hampir delapan jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Meskipun berjalan hingga malam, proses tersebut berlangsung kondusif, aman, dan damai di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan ini dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, pihak Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Desa Wangunjaya beserta puluhan warga yang ikut menyaksikan, serta tim penasehat hukum tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners. Rekonstruksi ini menjadi tahap penting untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam insiden yang dipicu oleh persoalan penagihan hutang di wilayah tersebut.

Penasihat Hukum Soroti Ketidaksesuaian Adegan
Penasihat hukum tersangka, Fareso Ndraha, S.H., M.H., menilai pelaksanaan rekonstruksi ini masih menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama dalam hal kesesuaian antara adegan yang diperagakan dengan keterangan dalam laporan kepolisian.
“Dari adegan-adegan yang diperagakan, kami menilai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ulang oleh penyidik maupun kejaksaan. Karena dalam laporan kepolisian terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Fareso.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak.
Dua Versi Fakta yang Bertolak Belakang
Rekan sejawat Fareso, Melky Saro B. Zebua, S.H., menyebut bahwa dalam proses rekonstruksi muncul dua versi peristiwa yang saling bertolak belakang — versi dari saksi pelapor dan versi dari tersangka.
“Kami melihat fakta di lapangan menunjukkan dua versi. Dari pihak saksi, ada beberapa kejanggalan bahkan terlihat kebingungan saat memperagakan adegan. Sementara versi dari pihak kami sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak awal hingga akhir,” tutur Melky.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting agar pihak penyidik dapat lebih teliti dalam menilai bukti dan keterangan yang ada.
Peran Tersangka Dipertanyakan
Penasihat hukum lainnya, Notarius Halawa, S.H., C.PLA., menilai bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat beberapa tersangka yang tidak menunjukkan peran aktif sebagaimana dituduhkan.
“Ada beberapa klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam adegan yang diperagakan tidak tampak keterlibatan mereka. Berdasarkan hal itu, kami meyakini ada peluang besar untuk memperjuangkan keadilan melalui Pra-Peradilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekonstruksi yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk kejaksaan dan perangkat desa menjadi bukti bahwa proses hukum ini diawasi dengan cermat oleh masyarakat.
“Keterlibatan publik penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Ditambahkan Notarius proses rekonstruksi berjalan hingga 9 jam dikarenakan berulang kali di ulang dikarenakan adegan membanting hp di akui ada dari saksi korban (Saksi 5) namun di lewatkan oleh pemeriksa atau Inafis oleh kejelian dari penasehat hukum tersangka di minta untuk di ulang.
Dan awalnya saksi 5 menyampaikan mengambil hp dan langsung membanting namu dari keterangan saksi 1 dia yang mengambil hp dan di serahkan kepada saksi 5 baru langsung di banting. Juga rekonstruksi adegan dari saksi korban (pelapor) ada adegan menendang motor yang di lakukan oleh tersangka 1 terhadap motor dari saksi 7 ( yang di giring akibat meninggalnya korban jiwa), namun di adegan tersangka itu sama sekali tidak ada berdasarkan kesaksian para tersangka.
Selanjutnya kembali di ulang adegan rekontruksi di karenakan dari awal Tersangka 5 tidak ada peran namu setelah salah satu oknum penyidik menanyakan dan terkesan di arah-arahkan dan saksi korban (pelapor) mengakui bahwa tersangka 5 ikut serta. Dari versi para tersangka lain tersangka 5 tidak ada pada adegan tersebut.
Selanjutnya dari adegan 4 – 21 identifikasi yang saksi pelapor peragakan tidak ada garis merahnya tidak nyambung.
Dugaan Pengarahan dan Fakta yang Tidak Sinkron
Melky Saro menambahkan, pihaknya menemukan dugaan adanya pengarahan terhadap klien mereka saat memperagakan adegan. Hal tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi obyektivitas proses penyidikan.
“Kami sempat melihat ada arahan kepada klien kami agar menyesuaikan keterangan dengan BAP. Setelah kami intervensi dan meminta agar adegan diperagakan sesuai fakta, barulah proses berjalan lebih natural,” ungkap Melky.
Lebih lanjut, ia menilai korban meninggal dunia tidak sepenuhnya akibat penganiayaan seperti dalam laporan awal. Berdasarkan adegan dari tersangka sama sekali tidak ada adegan sesuai tuduhan dari polres cimahi. Hanya di versi mereka tuduhan itu ada, namun berdasarkan versi dari kesaksian dan keterangan tersangka itu tidak ada sama sekali.
“Bahkan dalam reka adegan terlihat bahwa klien kami justru korban. Ketika adegan diperagakan, para saksi pun tampak bingung menjelaskan kronologi yang sebenarnya. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Kades Wangunjaya: Bersyukur Proses Rekontruksi Berjalan Lancar
Kepala Desa Wangunjaya, Samsudin, yang turut hadir dalam proses rekonstruksi, menyampaikan bahwa bersyukur karena kegiatan rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah acara rekonstruksi terkait insiden yang kemarin terjadi di Desa Wangunjaya berjalan dengan lancar.” ungkap Samsudin.
Ia juga menyebut bahwa sekitar 50 warga ikut hadir dalam prosesi rekonstruksi tersebut, dan seluruhnya dapat menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Mudah-mudahan semuanya jadi hikmah besar. Hari ini, sekitar 50 warga kami yang datang mengikuti prosesi bisa kondusif dan aman. Harapannya saya atas nama Pemerintahan Desa, pihak kepolisian, dan kejaksaan bisa memberikan keadilan setinggi-tingginya terhadap kejadian ini.” tambahnya.
Kades Wangunjaya menegaskan pihaknya siap mendukung seluruh tahapan proses hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil penyidikan yang objektif dan transparan.
Harapan Bersama untuk Keadilan dan Transparansi
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cimahi terkait hasil rekonstruksi, baik aparat desa maupun tim kuasa hukum berharap proses ini menjadi langkah awal menuju keadilan. Semua pihak sepakat bahwa kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tekanan.
Tim kuasa hukum Ratakan & Partners menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak klien mereka tidak terabaikan. Mereka juga siap menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang beredar di masyarakat, yang menurut mereka memperlihatkan versi berbeda dari keterangan saksi pelapor.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan kebenaran, bukan rekayasa. Video yang beredar jelas menunjukkan fakta berbeda. Ini harus menjadi bahan pertimbangan penyidik dan kejaksaan,” tegas Ebeni Waruwu Ketua Tim Law Firm Ratakan & Partners.
Kasus pengeroyokan di Desa Wangunjaya ini masih terus dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Cimahi. Publik kini menanti hasil evaluasi dari penyidik dan keputusan resmi dari kejaksaan untuk menentukan arah hukum berikutnya.
Semua pihak berharap, rekonstruksi ini menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran.




