• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Keterangan Basani Situmorang sebagai Ahli Ketenagakerjaan Diragukan Penggugat

Reporter YN
11 Oktober 2025
perkara perselisihan hubungan industrial
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.com – Persidangan perkara perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan Bank Sumsel Babel kembali digelar secara offline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, Basani Situmorang, yang justru menuai keraguan dari pihak penggugat.

Menurut penggugat, keterangan saksi ahli banyak menunjukkan ketidaktepatan, baik dalam menyebut dasar hukum maupun dalam memahami istilah ketenagakerjaan.

“Saat ditanya soal dasar hukum pekerja PHK karena mangkir dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri, saksi ahli menjawab ‘berdasarkan Pasal 157A huruf 2 UU Cipta Kerja’, padahal dalam UU No. 6 Tahun 2023 pasal tersebut tidak mengatur hal dimaksud,” ungkap penggugat usai sidang.

Pernyataan itu pun sempat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH MH serta Hakim Anggota Dr. Haryanto, SH. MH. yang menanyakan kejelasan rujukan pasal tersebut. Basani kemudian menjawab dengan nada ragu, “Kalau tidak salah di Pasal 157A huruf 2,” sambil melirik ke arah tim kuasa hukum tergugat.

“Sulit dipercaya jika seorang yang mengaku ahli dalam bidang hubungan industrial tidak hafal pasal UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan materi rekonvensinya sendiri, bahkan melihat contekan,” ujar penggugat menanggapi keterangan saksi.

Selain soal pasal, saksi ahli juga disebut tidak memahami istilah umum di dunia ketenagakerjaan seperti blue collar workers (pekerja lapangan) dan white collar workers (pekerja kantoran), serta istilah right to disconnect- hak karyawan untuk memutus komunikasi di luar jam kerja.

“Bagaimana bisa mengaku ahli tapi tidak tahu istilah ketenagakerjaan dalam hubungan industrial,” kritik penggugat.

Lebih lanjut, saksi ahli menyatakan bahwa pekerja “tidak boleh menolak mutasi karena merupakan perintah”, namun pernyataan itu langsung dikoreksi oleh Hakim Thobari, SH.MH

Hakim menegaskan, dalam Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang melarang pekerja menolak mutasi. Pasal tersebut justru menekankan agar penempatan tenaga kerja tidak dilakukan secara diskriminatif.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, “Apalagi dalam perkara ini, penggugat sedang dalam masa perselisihan hubungan industrial yang belum selesai. Jadi mutasi semestinya tidak bisa dilakukan sepihak.”

Keterangan Basani Situmorang juga dinilai lemah karena tidak memahami batasan hari kerja, waktu istirahat, hak lembur pekerja, maupun sanksi bagi pengusaha.

“Bahkan ketika ditanya soal syarat Bipartit dan Tripartit pengajuan rekonvensi, ahli mengaku tidak menguasai hukum acara hubungan industrial maupun hukum acara perdata,” kata kuasa hukum penggugat.

Karena itu, pihak penggugat meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan secara objektif. “Kami percaya majelis akan menilai dengan kacamata hukum yang jernih dan normatif” ujar penggugat.

Penggugat juga menyoroti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja yang telah kadaluarsa sejak 23 Agustus 2025. PKB tersebut juga dinilai cacat hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang merangkap pejabat setingkat Vice President yang memiliki konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Serikat Buruh.

Adapun gugatan ini diajukan oleh karyawan Bank Sumsel Babel dengan meminta PHK dilakukan karena kesalahan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 2, 4, dan 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran karena:

1. Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;

2. Tidak melaksanakan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; dan

3. Memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

Tags: Pekerja PHKperselisihan hubungan industrial
ADVERTISEMENT
Previous Post

DCU Aktif, Kilang Pertamina Plaju Dorong Produktivitas Lewat Pekerja Sehat dan Bugar

Next Post

Lanud Sri Mulyono Herlambang Melaksanakan Bakti Sosial Teritorial Prima Tahun 2025

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Halim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In