• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

PWM Sumsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Perpanjangan Rektor UMP ke Polda Sumsel

Reporter YN
8 Oktober 2025
Surat Perpanjangan Rektor UMP
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kantor Advokat Mardiansyah dan Rekan, yang terdiri dari Mardiansyah, S.H, Luik Maknum Busroh, S.H., M.H, Zulfikar, S.H, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, dan Didi Efriadi, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang merupakan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan.

Laporan dugaan pemalsuan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Latar Belakang Dugaan Pemalsuan

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun, di luar dugaan, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. SK tersebut dinilai melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Namun, justru muncul surat perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum dan tidak prosedural,” ujar Mardiansyah.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.
“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak ada respon dari BPH, maka kami mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Kewenangan yang Diduga Diambil Alih

Sementara itu, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa permasalahan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.

Padahal, menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atas usul dari majelis terkait dan pertimbangan senat universitas serta PWM.

“Artinya, BPH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor ke Pimpinan Pusat. Tapi dalam kasus ini, justru BPH mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tanpa sepengetahuan dan tanpa berkoordinasi dengan PWM,” jelas Conie.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau menandatangani berita acara rekomendasi tersebut. Dugaan pemalsuan pun menguat karena ada indikasi tanda tangan atau dokumen rapat yang tidak sah.

“Diduga surat rekomendasi itu dibuat tanpa melibatkan seluruh anggota BPH, hanya oleh dua orang saja, yaitu ketua dan sekretaris. Maka kami menduga ada pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

PWM Sumsel Tegaskan Rektor Sudah Habis Masa Jabatan

PWM Sumsel menilai, masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025, dan sesuai instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seharusnya sudah dilakukan tahapan persiapan pemilihan rektor baru sejak enam bulan sebelumnya.

Namun, dengan terbitnya surat perpanjangan pada Agustus 2025, proses pemilihan tersebut otomatis tertunda dan dianggap melanggar keputusan organisasi.

“Perintah dari pimpinan pusat jelas: mempersiapkan pemilihan, bukan perpanjangan jabatan. Karena itu, tindakan BPH ini kami nilai menyalahi kewenangan dan melangkahi keputusan pimpinan pusat,” ditambahkan Zulfikar, SH,MH salah satu kuasa hukum

PWM Sumsel berharap, Polda Sumsel dapat memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan, agar persoalan ini bisa terang benderang.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) DR. Idris mengatakan silahkan ambil keterangan sebanyak- banyaknya dari Kuasa Hukum tidak usah dengan aku.

“Saya tidak mau dikonfirmasi soal ini,” jawab nya singkat.

Tags: Perpanjangan Rektor UMPtindak pidana pemalsuan surat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinas BPPKBPPPA Kota Prabumulih Mengadakan Kegiatan dalam Rangka Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan

Next Post

Kelabang: Sang Pemburu Kilat dengan Seribu Kaki

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In