Tripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu

Hukum, News
Kasus Mantan Dosen UMDP

Palembang, LamanQu.Com – Kasus perburuhan DR Wijang mantan dosen Universitas MDP dengan Yayasan MDP sampai pada proses tripartid ke-3 yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) berakhir deadlock.

Tripartid itu menghadirkan kuasa hukum DR WIjang dari SHS Lawfirm, Fathurrahman,SH dan empat orang pihak Yayasan MDP yakni kuasa hukum MDP, Sutiyono, S.H, perwakilan rektor MDP,: Dr. Johanes Petrus, S.Kom., M.T.I, Wakil Rektor II, Kathryn Sugara, S.E., M.Si, dan perwakilan MDP Arief Yulianto, S.Kom, M.T.I. Sedangkan mediator dari Disnaker Kota Palembang dihadiri oleh Nofiar Marlena, SP M.Si.

Dalam keterangan persnya, DR Wijang melalui kuasa hukumnya Fathurrahman mengatakan, hasil dari tripartid ke-3 itu pihak UMDP tetap bersikukuh bahwa persoalan yang sedang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata, terkait perjanjian DR WIjang dengan UMDP tahun 2009.

“Jadi mereka menyatakan, hal ini bukan persoalan ketenagakerjaan dan lebih tepatnya persoalan perjanjian DR Wijang dengan pihak UMDP yang mereka nilai telah melanggar kontrak perjanjian tersebut,” kata Fathurrahman.

Fathurrahman menjelaskan, upaya tripartid ini merupakan proses mediasi yang dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan, dimana pihaknya memperjuangkan hak-hak perburuhan DR Wijang yang telah dilanggar oleh UMDP.

“Nyatanya, pihak UMDP tidak sedikitpun membahas persoalan ketenagakerjaan serta hak-hak klien kami,” ujar Fathurrahman.

Kondisi ini, tambah dia, sangat miris. Karena seorang dosen yang merupakan tenaga pendidik yang diharapkan ilmunya dapat membangun generasi intelektual bangsa dimasa depan, mendapat perlakuan tidak adil dan semena-mena.

“Kami berharap, pemerintah dan semua pihak mengatensi persoalan yang sedang dihadapi saat ini. Karena persoalan perburuhan juga dialami oleh tenaga pengajar sekelas dosen professional pun juga kena dampaknya,” kata Fathur.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Kuasa hukum Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. di dampingi Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H. mengatakan, kliennya ini diancam akan di pidanakan dan di perdatakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat dia bekerja.