• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tambunan Klaim Tanah, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

Reporter YN
1 Agustus 2025
Tambunan Klaim Tanah
Bagikan ke Whatsapp

OKI, LamanQu.Com – Akses jalan menuju perkebunan di Desa Muara Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditutup sepihak oleh seorang warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Penutupan jalan yang telah lama digunakan masyarakat dan perusahaan ini memicu keluhan luas, hingga Pemerintah Kabupaten OKI turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (31/7/2025).

Jalan yang menjadi jalur utama angkutan hasil kebun, seperti karet dan sawit, disebut-sebut diblokir oleh seseorang bernama Tambunan yang mengaku memiliki bukti kwitansi pembelian lahan dari tahun 2007.

Namun, masyarakat dan pihak perusahaan menyatakan keberatan. Salah satunya disampaikan oleh Yoyon, warga Desa Pedamaran I, yang terpaksa menambah biaya transportasi karena harus memutar jauh.

“Setiap angkut hasil kebun, saya harus keluar tambahan biaya sampai Rp70.000. Harusnya jalan ini jangan ditutup total,” ujarnya.

PT Martimbang Jaya Utama (MJU) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Amir, SH MH, menyebut jalan tersebut sudah digunakan publik sejak tahun 2000.

“Tambunan mengklaim punya kuitansi, tapi menurut keterangan Anak pemilik tanah jalan tersebut tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut. Bahkan, jalan ini sudah digunakan umum sejak lama,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres OKI atas dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan fasilitas umum.

Menurutnya, dengan adanya galian di jalan umum ini membuat aktivitas bukan hanya perusahaan, tapi warga sekitar yang memiliki kebun juga menjadi sangat terganggu.

“Dengan jalan umum ini ditutup, maka masyarakat yang ingin bawa hasil kebun seperti karet dan sawit menjadi kesulitan dan ini kami ada daftar tanda tangan orang-orang keberatan terkait akses ditutup,” ujarnya.

Dikatakannya, mengenai adanya keluhan terkait parit gajah yang dibuat PT MJU, sebelumnya sudah ada berita acaranya yang ditandatangani pihak Camat Pedamaran dan instansi terkait dan memang benar tanah milik PT MJU.

“Dalam berita acara menyatakan bahwa tanah yang kami gunakan untuk akses masyarakat untuk membawa hasil kebun yang ada di dalam area perusahaan memang benar milik PT MJU. Ya, kalau kita ngasih jalan ya dengan niat kita bukan justru memberikan semua,” ujarnya.

Pihak PT MJU membuat parit gajah di tanah miliknya tersebut lantaran sebagai langkah perlindungan terhadap aset perusahaan dari perusakan, pencurian yang kian marak serta menjadi batas lahan dengan tetangga.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan mengklaim memang hak dia. Ya tuntut hak itu dan laporkan ke polisi,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf juga berharap kepada warga yang berada di lingkungan setempat agar jangan terprovokasi dari ide-ide yang tidak benar.

Pemkab Dorong Mediasi

Camat Pedamaran, Yusnursal, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang belum menemukan titik temu.

“Kami telah tiga kali memfasilitasi mediasi. Hari ini kami turun bersama dinas teknis untuk menindaklanjuti secara lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Sengketa Dinas Pertanahan OKI, Sri Melinda, mengatakan tim gabungan memeriksa tiga titik, termasuk dua parit gajah dan satu jalan alternatif yang kini digunakan warga.

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan melalui musyawarah semua pihak,” ujarnya.

Kepala Desa Muara Burnai Timur, Yusuf, menegaskan bahwa untuk sementara jalan yang disengketakan tidak boleh digunakan oleh siapapun, hingga ada keputusan resmi.

“Kami minta semua pihak menahan diri. Kami berharap Pemkab OKI segera memberi kepastian agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Tambunan sendiri tetap bersikeras atas klaim kepemilikan lahan yang disebutnya sah berdasarkan kuitansi.

“Tanah itu saya beli dari Badarman tahun 2007. Ada bukti pembeliannya,” tukasnya.

Tags: Desa Muara BurnaiDugaan Pemalsuan Dokumenjalan menuju perkebunan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat, KSOP Palembang Perketat Pengawasan Hingga Jaga Kelestarian Lingkungan Pelabuhan

Next Post

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Commander Wish 2026 Fokus Stabilitas Ekonomi

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In