• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tambunan Klaim Tanah, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

Reporter YN
1 Agustus 2025
Tambunan Klaim Tanah
Bagikan ke Whatsapp

OKI, LamanQu.Com – Akses jalan menuju perkebunan di Desa Muara Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditutup sepihak oleh seorang warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Penutupan jalan yang telah lama digunakan masyarakat dan perusahaan ini memicu keluhan luas, hingga Pemerintah Kabupaten OKI turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (31/7/2025).

Jalan yang menjadi jalur utama angkutan hasil kebun, seperti karet dan sawit, disebut-sebut diblokir oleh seseorang bernama Tambunan yang mengaku memiliki bukti kwitansi pembelian lahan dari tahun 2007.

Namun, masyarakat dan pihak perusahaan menyatakan keberatan. Salah satunya disampaikan oleh Yoyon, warga Desa Pedamaran I, yang terpaksa menambah biaya transportasi karena harus memutar jauh.

“Setiap angkut hasil kebun, saya harus keluar tambahan biaya sampai Rp70.000. Harusnya jalan ini jangan ditutup total,” ujarnya.

PT Martimbang Jaya Utama (MJU) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Amir, SH MH, menyebut jalan tersebut sudah digunakan publik sejak tahun 2000.

“Tambunan mengklaim punya kuitansi, tapi menurut keterangan Anak pemilik tanah jalan tersebut tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut. Bahkan, jalan ini sudah digunakan umum sejak lama,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres OKI atas dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan fasilitas umum.

Menurutnya, dengan adanya galian di jalan umum ini membuat aktivitas bukan hanya perusahaan, tapi warga sekitar yang memiliki kebun juga menjadi sangat terganggu.

“Dengan jalan umum ini ditutup, maka masyarakat yang ingin bawa hasil kebun seperti karet dan sawit menjadi kesulitan dan ini kami ada daftar tanda tangan orang-orang keberatan terkait akses ditutup,” ujarnya.

Dikatakannya, mengenai adanya keluhan terkait parit gajah yang dibuat PT MJU, sebelumnya sudah ada berita acaranya yang ditandatangani pihak Camat Pedamaran dan instansi terkait dan memang benar tanah milik PT MJU.

“Dalam berita acara menyatakan bahwa tanah yang kami gunakan untuk akses masyarakat untuk membawa hasil kebun yang ada di dalam area perusahaan memang benar milik PT MJU. Ya, kalau kita ngasih jalan ya dengan niat kita bukan justru memberikan semua,” ujarnya.

Pihak PT MJU membuat parit gajah di tanah miliknya tersebut lantaran sebagai langkah perlindungan terhadap aset perusahaan dari perusakan, pencurian yang kian marak serta menjadi batas lahan dengan tetangga.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan mengklaim memang hak dia. Ya tuntut hak itu dan laporkan ke polisi,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf juga berharap kepada warga yang berada di lingkungan setempat agar jangan terprovokasi dari ide-ide yang tidak benar.

Pemkab Dorong Mediasi

Camat Pedamaran, Yusnursal, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang belum menemukan titik temu.

“Kami telah tiga kali memfasilitasi mediasi. Hari ini kami turun bersama dinas teknis untuk menindaklanjuti secara lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Sengketa Dinas Pertanahan OKI, Sri Melinda, mengatakan tim gabungan memeriksa tiga titik, termasuk dua parit gajah dan satu jalan alternatif yang kini digunakan warga.

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan melalui musyawarah semua pihak,” ujarnya.

Kepala Desa Muara Burnai Timur, Yusuf, menegaskan bahwa untuk sementara jalan yang disengketakan tidak boleh digunakan oleh siapapun, hingga ada keputusan resmi.

“Kami minta semua pihak menahan diri. Kami berharap Pemkab OKI segera memberi kepastian agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Tambunan sendiri tetap bersikeras atas klaim kepemilikan lahan yang disebutnya sah berdasarkan kuitansi.

“Tanah itu saya beli dari Badarman tahun 2007. Ada bukti pembeliannya,” tukasnya.

Tags: Desa Muara BurnaiDugaan Pemalsuan Dokumenjalan menuju perkebunan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat, KSOP Palembang Perketat Pengawasan Hingga Jaga Kelestarian Lingkungan Pelabuhan

Next Post

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In