• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mohon Keadilan Atas Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang Yayasan Multi Data Palembang

Reporter YN
28 Juli 2025
Yayasan Multi Data Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mengurus isterinya yang sedang sakit dan perlu perawatan instensif.

Kuasa hukum Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. di dampingi Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H. mengatakan, kliennya ini diancam akan di pidanakan dan di perdatakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat dia bekerja.
“Klien kami sudah bekerja dan mengabdi di PTS Universitas MDP selama 22 tahun 8 bulan. Beliau adalah dosen professional bahkan jabatan terakhinya sebagai dekan,” kata Sigit Muhaimin saat di jumpai di kantor Disnaker Kota Palembang, senin (28/7/2025).

Para advokat SHS Law Firm melakukan mediasi dengan UMDP di kantor Disnaker Kota Palembang, sayangnya mediasi tersebut gagal karena pihak UMDP tidak hadiri.
“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, DR Wijang sudah berkerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara professional. Namun pada suatu waktu, isteri Dr. Wijang mengalami sakit hingga memerlukan pendampingan secara khusus sebagai suami. Keadaan isterinya yang kini bertugas di luar kota Palembang, mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut.

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, setelah kliennya memberikan permohonan pensiun dinini, tiba-tiba DR Wijang diduga dengan “dipaksa” di suruh menuliskan surat pengunduran diri. Bahkan setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini DR Wijang tidak mendapatkan kepastian dan tidak pernah mendapat surat PHK dari UMDP. Bahkan DR Wijang mendapat somasi dari pihak UMDP dengan diancaman akan di pidanakan.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan kontraktual. Adanya dugaan Tindakan Menunda Proses Kenaikan Pangkat Lektor Kepala sebagai syarat menjadi Guru Besar dan Penolakan Pensiun Dini, Terutama dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri terkesan Kuat sebagai Rekayasa PHK TERSELUBUNG,” kata Sofhuan Yusfiansyah.

Menurut Sofhuan Yusfiansyah, dari hasil pertemuan tripartid maka kliennya harus mendapatkan haknya dengan dihitung hak-hak pekerja dan sembari menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam hal ini seyogyanya pihak Pemberi Kerja (Yayasan Multi Data Palembang) untuk memberikan hak-hak pekerja (Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom) yang belum diselesaikan sebagai tenaga pengajar di Universitas Multi Data Palembang (hak-hak normatif, hak BPJS Ketenagakerjaan, Hak mendapatkan Surat Keterangan Bekerja sebagai Dosen (sesuai pengangkatan dosen tetap Yayasan MDP).

“Bahwa dalam bekerja selama 22 Tahun klien kami diduga tidak mendapatkan hak-hak normatif (sebagai contoh Hak Cuti yang tidak diambil tidak pernah dibayar, Hak Lembur tidak pernah dibayar, dan lain-lain,” tegas Sofhuan.

Selain itu, sejak tanggal 09 Juli 2025 klien kami tidak diperbolehkan untuk menunaikan tanggungjawab sebagai Dosen MDP dan tidak mendapatkan SK pemberhentian secara resmi, serta Pihak Universitas MDP tidak mengeluarkan data Dosen Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom. dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) yang mengakibatkan ketidakadilan nasib karir sebagai tenaga pengajar (dosen) kliennya. Dan jika hak-hak DR Wijang, jelas Sofhuan, tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum Pidana dan/atau jalur hukum Perdata.

Sementara Rektor Universitas MDP Dr. Yulistia, S.Kom, M.T.I. Ketika di hubungi wartawan via WA nya pada senin (28/7/2025) mengkonfirmasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di hadle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono. Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

Sementara, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono Ketika di konfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada mediasi di Disnaker kota Palembang.

“Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statmen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi kepengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut. Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya

Tags: Universitas di PalembangYayasan Multi Data Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik Sumsel Desak Penuntasan Tragedi Mei 1998

Next Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In