• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Belum Terima Surat Pemberhentian, Heri Amalindo Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta

Reporter YN
24 Juni 2025
Surat Pemberhentian
Bagikan ke Whatsapp

PALI, LamanQu.Com – Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, Asgianto, yang terpilih dalam Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.

Namun, di balik peralihan kepemimpinan ini, terdapat kejanggalan. Heri Amalindo mengaku belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurutnya, surat pemberhentian tersebut merupakan syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administrasi lainnya.

“Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5).

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut masa jabatan, tetapi juga prinsip tertib administrasi.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti ke depan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Kantor Hukum H. Budiman Kusairi, SH, MH & Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan terhadap SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah PALI.

Dalam isi gugatan tersebut, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), berdasarkan Surat Nomor: 12725022025/ADV.BDM/S/BRT/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang menanggapi Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, Heri juga mengajukan keberatan kedua pada 6 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, yang berisi keberatan terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.3221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025, khusus untuk pengangkatan kepala daerah PALI.

Kuasa hukum Heri, H. Budiman Kusairi, menjelaskan dasar gugatan yang mereka layangkan adalah potensi pelanggaran hukum dalam SK pengangkatan kepala daerah tersebut.

“Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex specialist tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu Pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 Tahun 2016,” ungkap Budiman.

Ia menambahkan bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi jika bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundang-undangan.

“Secara hukum Tata Negara, SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten PALI dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021. Dan nantinya, pada tanggal 26 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang di PTUN via Zoom,” pungkasnya.

Tags: Masa jabatan Heri Amalindopotensi pelanggaran hukumSurat Pemberhentian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersama Mahasiswa, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Rumah Ibadah

Next Post

Kesbangpol Sumsel Gelar P4GN, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Letkol Kav Samto Betah dan KDS Ikuti Rakor Penanganan Masalah Sampah dan Mitigasi Bersama KASAD dan Gubernur Jabar

Agung Dirga Kusuma, Guru Berprestasi Internasional Asal Sumsel yang Terus Harumkan Nama Daerah

Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

Kabar Bahagia, Gaji Ke-13 ASN Guru, P3K Penuh Waktu, Serta Pegawai Disdik Sumsel Cair Besok 5 Juni

GEKRAFS Palembang Siap Sukseskan Program 100.000 Sultan Muda Program Strategis Gubernur Sumsel

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum, Dandim 0624/Kab. Bandung: Permasalahan Banjir, Sampah, dan Limbah Tanggung Jawab Bersama

NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji Usai Terjaring OTT Kejati 

Disnaketrans Muba dan PT MBI Gelar Seleksi Security Terbuka di BLK Sekayu, Janjikan Status Karyawan Tetap Bagi Putra Daerah

Berita Populer

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menerima kunjungan monitoring, pengawasan, dan penguatan pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H /...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In