KPAL Tuntut Penutupan Operasional yang Melanggar Tata Ruang di Palembang, Komisi III DPRD Palembang Akan Panggil Ulang Perusahaan yang Diduga Melanggar Aturan

Palembang, LamanQu.Com – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Palembang, Selasa(22/04/2025).
Koordinator Aksi KPAL Arlan ketika diwawancarai mengatakan bahwa pada hari ini kita menyampaikan bahwa banyak perusahaan ataupun insvestor nakal yang beroperasi di Kota Palembang seperti misalnya, Auto 2000 dan Honda Maju Motor di jalan tanjung api-api yang berdiri di atas sungai, tentu saja menurut peraturan menteri Lingkungan hidup tidak ada yang boleh membangun bangunan permanen diatas sungai ataupun anak sungai, kemudian kita sama-sama tahu korban masyarakat pengguna jalan bandara Residen menjadi korban banjir apabila hujan datang.
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan ( KPAL) menduga telah terjadi pelanggaran tata ruang dilakukan oleh RS Permata jalan Soekarno Hatta, PT. Berkat Makmur Kontainer & PT. Gajah Unggul Internasional (GUI) jalan RE Martadinata.
KPAL mempertanyakan atas terbitnya izin lingkungan yang berdiri di dua kawasan yaitu zona perdagangan dan jasa sedangkan sebagian bagunannya berdiri di atas zona pemukiman, ini patut diduga telah melakukan tindak pidana tata ruang antara lain : Permen ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja yang mengancam pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar tata ruang dan pejabat yang mengeluarkan izin.
KPAL juga mempertanyakan hasil Inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Palembang pada tanggal 4 Februari 2025 ke Auto2000, Honda Maju Motor, dan RS Permata terhitung sudah 43 hari dari sidak tersebut DPRD belum mengeluarkan rekomendasi
Penutupan operasional atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ke tiga badan usaha tersebut.
Tuntutan KPAL mendesak DPRD kota Palembang melalui komisi III untuk segera :
1. Mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional dan membongkar sebagian bagunan RS Permata yang diduga melanggar Permen ATR /BPN No 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruamg wilayah kota Palembang
2. Mengeluarkan rekomendasi penghentian operadional Auto 2000 dam Honda Maju Motor jalan tanjung api-api diduga kuat tidak memiliki dokumen persetujuan (Amdal,SLO, SLF)
3. Rekomendasi pembongkaran bangunan gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor jalan tanjung api-api atas dugaan mendirikan dealer dan bengkel yang berdiri di atas saluran air atau sunggai dan meyebabkan banjir di area bangunan tersebut yang telah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar
4. Memanggil pimpinan PT. Berkat Makmur Kontainer dan PT. Gajah Unggul Internasional Kontainer serta mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Tata ruang Permen ATR/BPN No 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang
5. Menghentikan pembangunan Pergudangan Bandara BLITZ atas dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan pelanggaran tata ruang Permen ATR/BPN No 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang
6. Merekomendasikan kepada wali kota Palembang untuk mengevaluasi Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP kota Palembang karena diduga tidak mampu melaksanakan tugas dengan semestinya
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang untuk menutup operasional badan usaha tersebut jika terbukti tidak dapat menunjukan perizinan sesuai peruntukannya.
Sementara itu ditempat yang sama anggota komisi III DPRD Kota Palembang Andreas Okdi menjelaskan KPAL dimana dari minggu yang lalu pernah melakukan aksi demontrasi dan juga pernah di panggil di komisi III di rapat terbatas adapun hal-hal yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran lingkungan baik itu tata ruang dan Amdal pihak yang bersangkutan tidak pernah mau mematuhi aturan dan mereka justru mangkir dari panggilan komisi III DPRD Kota Palembang.
Harapan kami apa yang terjadi dapat dituntaskan bersama, kedepan akan mengadakan pemanggilan ulang kepada pihak terkait Auto 2000, Honda Maju Motor, PT. Berkat Makmur Kontainer, dan Pergudangan dipanggil ke DPRD kota Palembang.
Andreas juga menjelaskan dituntut aksi hari ini dilihat dari pelanggaran pidana lingkungan hidupnya disini ada pelanggaran salah satunya soal tata ruang yang sangat krusial mengganggu kota Palembang harapan kami ini bisa di tindaklanjuti dengan tindakan hukum oleh pemerintah ataupun dari pihak terkait.
Mengenai sanksi Palembang memiliki Perda lingkungan, dan undang-undang menjadi salah satu dasar untuk berkenaan sanksi pada pihak-pihak terkait.
Berita Terkait
Indeks BeritaYadi Pebri: Kritik Konstruktif dan Dialog Jadi Langkah Awal Menuju Indonesia Terang...
News, Sumsel
Ketua Umum POSE RI Desri Nago Soroti Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Desak Penegakan Hu...
Hukum, News
LPAI Serahkan Suara Anak Indonesia kepada Wakil Presiden RI dan Wakil Menteri KemenP...
Nasional, News
Keluarga Almarhum Rizki Saputra Korban Penganiayaan di Puskesmas Simpang Babat Tungg...
Hukum, News
Halal Bihalal, Pangdam dan Dirlantas Jadi Saksi Eratnya Persaudaraan Keluarga Besar ...
News, Sumsel
Peringatan Hari Bumi Ditandai Penuangan Eco Enzyme di Kambang Iwak...
News, Sumsel