• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KPAL Tuntut Penutupan Operasional yang Melanggar Tata Ruang di Palembang, Komisi III DPRD Palembang Akan Panggil Ulang Perusahaan yang Diduga Melanggar Aturan

Reporter YN
23 April 2025
KPAL Tuntut Penutupan Operasional yang Melanggar Tata Ruang di Palembang, Komisi III DPRD Palembang Akan Panggil Ulang Perusahaan yang Diduga Melanggar Aturan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Palembang, Selasa(22/04/2025).

Koordinator Aksi KPAL Arlan ketika diwawancarai mengatakan bahwa pada hari ini kita menyampaikan bahwa banyak perusahaan ataupun insvestor nakal yang beroperasi di Kota Palembang seperti misalnya, Auto 2000 dan Honda Maju Motor di jalan tanjung api-api yang berdiri di atas sungai, tentu saja menurut peraturan menteri Lingkungan hidup tidak ada yang boleh membangun bangunan permanen diatas sungai ataupun anak sungai, kemudian kita sama-sama tahu korban masyarakat pengguna jalan bandara Residen menjadi korban banjir apabila hujan datang.

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan ( KPAL) menduga telah terjadi pelanggaran tata ruang dilakukan oleh RS Permata jalan Soekarno Hatta, PT. Berkat Makmur Kontainer & PT. Gajah Unggul Internasional (GUI) jalan RE Martadinata.

KPAL mempertanyakan atas terbitnya izin lingkungan yang berdiri di dua kawasan yaitu zona perdagangan dan jasa sedangkan sebagian bagunannya berdiri di atas zona pemukiman, ini patut diduga telah melakukan tindak pidana tata ruang antara lain : Permen ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja yang mengancam pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar tata ruang dan pejabat yang mengeluarkan izin.

KPAL juga mempertanyakan hasil Inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Palembang pada tanggal 4 Februari 2025 ke Auto2000, Honda Maju Motor, dan RS Permata terhitung sudah 43 hari dari sidak tersebut DPRD belum mengeluarkan rekomendasi
Penutupan operasional atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ke tiga badan usaha tersebut.

Tuntutan KPAL mendesak DPRD kota Palembang melalui komisi III untuk segera :
1. Mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional dan membongkar sebagian bagunan RS Permata yang diduga melanggar Permen ATR /BPN No 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruamg wilayah kota Palembang
2. Mengeluarkan rekomendasi penghentian operadional Auto 2000 dam Honda Maju Motor jalan tanjung api-api diduga kuat tidak memiliki dokumen persetujuan (Amdal,SLO, SLF)
3. Rekomendasi pembongkaran bangunan gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor jalan tanjung api-api atas dugaan mendirikan dealer dan bengkel yang berdiri di atas saluran air atau sunggai dan meyebabkan banjir di area bangunan tersebut yang telah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar
4. Memanggil pimpinan PT. Berkat Makmur Kontainer dan PT. Gajah Unggul Internasional Kontainer serta mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Tata ruang Permen ATR/BPN No 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang
5. Menghentikan pembangunan Pergudangan Bandara BLITZ atas dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan pelanggaran tata ruang Permen ATR/BPN No 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang
6. Merekomendasikan kepada wali kota Palembang untuk mengevaluasi Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP kota Palembang karena diduga tidak mampu melaksanakan tugas dengan semestinya
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang untuk menutup operasional badan usaha tersebut jika terbukti tidak dapat menunjukan perizinan sesuai peruntukannya.
Sementara itu ditempat yang sama anggota komisi III DPRD Kota Palembang Andreas Okdi menjelaskan KPAL dimana dari minggu yang lalu pernah melakukan aksi demontrasi dan juga pernah di panggil di komisi III di rapat terbatas adapun hal-hal yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran lingkungan baik itu tata ruang dan Amdal pihak yang bersangkutan tidak pernah mau mematuhi aturan dan mereka justru mangkir dari panggilan komisi III DPRD Kota Palembang.

Harapan kami apa yang terjadi dapat dituntaskan bersama, kedepan akan mengadakan pemanggilan ulang kepada pihak terkait Auto 2000, Honda Maju Motor, PT. Berkat Makmur Kontainer, dan Pergudangan dipanggil ke DPRD kota Palembang.

Andreas juga menjelaskan dituntut aksi hari ini dilihat dari pelanggaran pidana lingkungan hidupnya disini ada pelanggaran salah satunya soal tata ruang yang sangat krusial mengganggu kota Palembang harapan kami ini bisa di tindaklanjuti dengan tindakan hukum oleh pemerintah ataupun dari pihak terkait.

Mengenai sanksi Palembang memiliki Perda lingkungan, dan undang-undang menjadi salah satu dasar untuk berkenaan sanksi pada pihak-pihak terkait.

Tags: Komite Aksi Penyelamat LingkunganTata Ruang di Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan Hari Bumi Sedunia, KAI Divre III Palembang Komitmen Implementasikan ESG

Next Post

Kasdim 0418/Palembang Cek Persiapan Pengamanan, Pastikan Bandara SMB II Aman

YN

Info Terkait

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan

KAPL: Tata Kota Harus Bersih, Berani, dan Berpihak pada Lingkungan

11 April 2025

Berita Terbaru

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In