• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Reporter YN
22 Maret 2025
Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang kasus pidana Nomor 89/Pid.B/2025 yang melibatkan terdakwa Ahmad Rusli dan korban Jamak Udin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Yumenti, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU tetap berpegang pada dakwaannya bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan menuntut hukuman enam tahun penjara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan, yakni Riza Faisal Ismed, SH, M. Padli, SH, Zaly Zainal, SH, dan Ricky MZ, SH, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

“Kami mempertanyakan dasar tuntutan JPU karena di persidangan yang terbukti adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. JPU seolah-olah menuntut atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya secara jujur dan mengungkapkan bahwa ia sendirian dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, jika merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pengadilan seharusnya mempertimbangkan kemungkinan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pengeroyokan terhadap korban. Kesaksian dari lima saksi yang diajukan oleh JPU dinilai tidak independen karena mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk salah satunya yang merupakan anak kandung korban.

Sebaliknya, keterangan dari lima saksi a de charge (saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa) justru menunjukkan bahwa mereka tidak melihat adanya pengeroyokan. Bahkan, beberapa saksi menyatakan bahwa orang-orang yang disebut oleh JPU sebagai pelaku pengeroyokan berada cukup jauh dari lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa bukti visum dan keterangan ahli menunjukkan bahwa luka yang diderita korban disebabkan oleh senjata tajam jenis kujang. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa kejadian tersebut adalah kasus penganiayaan tunggal oleh terdakwa, bukan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, mereka juga mengkritisi analisis yuridis dalam tuntutan JPU yang menyebut bahwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa bersama beberapa orang lainnya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan tidak mengungkap keterlibatan orang lain dalam insiden tersebut. Jika memang ada pelaku lain, seharusnya mereka juga dihadapkan ke persidangan atau setidaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam tuntutan JPU, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan melaporkan Jaksa Desi Yumenti ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“JPU tidak bisa asal menuduh tanpa didukung bukti yang kuat. Ini menyangkut keadilan bagi terdakwa,” tegas tim kuasa hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah pengadilan akan mempertimbangkan fakta persidangan yang telah diungkapkan oleh pihak terdakwa atau tetap mengikuti tuntutan JPU.

Tags: sidang kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

ADO Sumsel Ancam Tindak Lanjut jika Bonus Hari Raya Ojol Tak Kunjung Dicairkan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In