• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Reporter YN
22 Maret 2025
Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang kasus pidana Nomor 89/Pid.B/2025 yang melibatkan terdakwa Ahmad Rusli dan korban Jamak Udin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Yumenti, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU tetap berpegang pada dakwaannya bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan menuntut hukuman enam tahun penjara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan, yakni Riza Faisal Ismed, SH, M. Padli, SH, Zaly Zainal, SH, dan Ricky MZ, SH, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

“Kami mempertanyakan dasar tuntutan JPU karena di persidangan yang terbukti adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. JPU seolah-olah menuntut atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya secara jujur dan mengungkapkan bahwa ia sendirian dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, jika merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pengadilan seharusnya mempertimbangkan kemungkinan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pengeroyokan terhadap korban. Kesaksian dari lima saksi yang diajukan oleh JPU dinilai tidak independen karena mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk salah satunya yang merupakan anak kandung korban.

Sebaliknya, keterangan dari lima saksi a de charge (saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa) justru menunjukkan bahwa mereka tidak melihat adanya pengeroyokan. Bahkan, beberapa saksi menyatakan bahwa orang-orang yang disebut oleh JPU sebagai pelaku pengeroyokan berada cukup jauh dari lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa bukti visum dan keterangan ahli menunjukkan bahwa luka yang diderita korban disebabkan oleh senjata tajam jenis kujang. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa kejadian tersebut adalah kasus penganiayaan tunggal oleh terdakwa, bukan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, mereka juga mengkritisi analisis yuridis dalam tuntutan JPU yang menyebut bahwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa bersama beberapa orang lainnya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan tidak mengungkap keterlibatan orang lain dalam insiden tersebut. Jika memang ada pelaku lain, seharusnya mereka juga dihadapkan ke persidangan atau setidaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam tuntutan JPU, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan melaporkan Jaksa Desi Yumenti ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“JPU tidak bisa asal menuduh tanpa didukung bukti yang kuat. Ini menyangkut keadilan bagi terdakwa,” tegas tim kuasa hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah pengadilan akan mempertimbangkan fakta persidangan yang telah diungkapkan oleh pihak terdakwa atau tetap mengikuti tuntutan JPU.

Tags: sidang kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

ADO Sumsel Ancam Tindak Lanjut jika Bonus Hari Raya Ojol Tak Kunjung Dicairkan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In