• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Reporter YN
22 Maret 2025
Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang kasus pidana Nomor 89/Pid.B/2025 yang melibatkan terdakwa Ahmad Rusli dan korban Jamak Udin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Yumenti, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU tetap berpegang pada dakwaannya bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan menuntut hukuman enam tahun penjara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan, yakni Riza Faisal Ismed, SH, M. Padli, SH, Zaly Zainal, SH, dan Ricky MZ, SH, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

“Kami mempertanyakan dasar tuntutan JPU karena di persidangan yang terbukti adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. JPU seolah-olah menuntut atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya secara jujur dan mengungkapkan bahwa ia sendirian dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, jika merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pengadilan seharusnya mempertimbangkan kemungkinan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pengeroyokan terhadap korban. Kesaksian dari lima saksi yang diajukan oleh JPU dinilai tidak independen karena mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk salah satunya yang merupakan anak kandung korban.

Sebaliknya, keterangan dari lima saksi a de charge (saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa) justru menunjukkan bahwa mereka tidak melihat adanya pengeroyokan. Bahkan, beberapa saksi menyatakan bahwa orang-orang yang disebut oleh JPU sebagai pelaku pengeroyokan berada cukup jauh dari lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa bukti visum dan keterangan ahli menunjukkan bahwa luka yang diderita korban disebabkan oleh senjata tajam jenis kujang. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa kejadian tersebut adalah kasus penganiayaan tunggal oleh terdakwa, bukan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, mereka juga mengkritisi analisis yuridis dalam tuntutan JPU yang menyebut bahwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa bersama beberapa orang lainnya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan tidak mengungkap keterlibatan orang lain dalam insiden tersebut. Jika memang ada pelaku lain, seharusnya mereka juga dihadapkan ke persidangan atau setidaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam tuntutan JPU, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan melaporkan Jaksa Desi Yumenti ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“JPU tidak bisa asal menuduh tanpa didukung bukti yang kuat. Ini menyangkut keadilan bagi terdakwa,” tegas tim kuasa hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah pengadilan akan mempertimbangkan fakta persidangan yang telah diungkapkan oleh pihak terdakwa atau tetap mengikuti tuntutan JPU.

Tags: sidang kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

ADO Sumsel Ancam Tindak Lanjut jika Bonus Hari Raya Ojol Tak Kunjung Dicairkan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In