• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pol PP Palembang Meninjau Lokasi Pembangunan Ruko Diduga Belum Berizin, Pemilik Ruko: Ada Bangunan di DMJ Dibiarkan, Mengapa Pembangunan Ruko Saya Dipersoalkan?

Reporter YN
11 Maret 2025
pembangunan ruko
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Satpol PP Kota Palembang bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang karena diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (11/3/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H mengatakan, hari ini pihaknya turun kelapangan melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti surat dari PUPR itu yang pertama. Kemudian yang kedua kemarin ada dari masyarakat melapor ke Kantor Walikota melakukan unjuk rasa di Kantor walikota berkaitan bangunan tersebut.

“Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai dengan prosedur sesuai dengan tugas pokok fungsi dari satpol PP sebagai penegak Peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Herison menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok berkaitan dengan izin mendirikan bangunan atau PBG, itu yang pihaknya tanyakan dengan pemilik ruko di Jalan Noerdin Panji ini.

“Kita menanyakan tentang izin PBGnya, diluar itu bukan kewenangan kita. Berkaitan dengan bangunan itu. Jika mereka sudah mengurus izinnya kita persilahkan membangun. Silahkan urus izinnya di dinas teknis di PUPR dan PTSP,” katanya.

 

Setelah peninjauan ini sambung Herison, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai SOP.

“Nanti kita buatkan surat peringatan berkaitan dengan bangunannya. Karena belum memiliki izin setelah memiliki izin silakan diurus. Kami buatkan surat untuk penghentian pembangunan sementara,” tandasnya.

Sementara itu, pemilik ruko Junaidi menuturkan, hari ini ada peninjauan dari Pol PP Palembang di ruko yang dibangunnya berjumlah 5 pintu.

“Kita bukan kita tidak mau mengurus izin. Karena ini masih dalam proses pembuatan sertifikat di BPN yang terkendala, karena ada disangkal orang telah terbit sertifikat atas nama Koko Thamrin. Itu masih berperkara di Polda dan mungkin 1 minggu lagi akan ditingkatkan ada tersangkanya karena prosesnya sudah naik sidik,” katanya.

“Saya melakukan pembangunan ini untuk melakukan penguasaan fisik saja. Setelah tidak ada kendala pada sertifikatnya, akan saya urus izin PBG nya,” tegasnya

Lebih lanjut Junaidi, yang menjadi pertanyaannya kalau dari Pemkot atau tim Pol PP hari ini mempertanyakan izin pembangunan ruko miliknya, itu ada bangunan jalan ini juga sudah berdiri kokoh tapi pembangunannya di Daerah Milik Jalan (DMJ).

“Disini saya mempertanyakan bangunan yang diputaran itu di Simpang bandara itu sudah berdiri bangunan di tanah Daerah Milik Jalan (DMJ).Bangunan itu jelas pinggir jalan, hanya mundur 1 meter. Kenapa bisa dibangun, dan sudah selesai bangunan berdiri kokoh dan bisa berusaha ekspedisi itu. Itu kenapa Pemkot Palemanng tidak ditindak dan tidak dibongkar? Saya mohon keadilan. Jadi disini terlihat ada ketidakadilan semacam menzalimi. Kenapa bangunan di DMJ itu didiamkan saja. Kenapa bangunan yang baru kami bangun dipertanyakan.

“Harapan kami kepada Pemerintah kota Palembang. Bekerjalah sesuai SOP. Kami mengerti harus mengurus izin. Kita bukan tidak mau mengurus izin, kita membuat perumahan membuat ruko saya buat izin semua. Tapi untuk yang ini terkendala sertifikat yang belum selesai,” tambah Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, pihaknya keberatan untuk penghentian pembangunan sementara.

“Saya tidak membangun di DMJ. Saya membangun di dalam, bahkan di aturan mundur 20 meter dan saya mundur 23 meter untuk bangunan ruko ini. Saya bukan tidak mengurus izin, tapi masih ada terkendala sertifikat yang saya buat dalam proses. Nanti akan saya urus izinnya dan kalau ada denda itu akan saya bayar,” pungkasnya.

Tags: Pembangunan RukoPol PP Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin gelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2025

Next Post

Aset Jaminan PT Coffindo Tak Sesuai? Kejati Sumsel Diminta Usut Dugaan Markup

YN

Info Terkait

Andreas, Penertiban Pasar Hanya Gimik

Andreas Nilai Penertiban Pasar Hanya Gimik, Minta Wali Kota Evaluasi Kasat Pol PP Palembang

3 Agustus 2025
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesi

Aksi LAAGI, Stop Pembangunan Ruko Diduga Ilegal di Jalan Noerdin Panji

26 Februari 2025

Berita Terbaru

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In