• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter YN
14 Desember 2024
Pelaku Pemukulan Koas Fakultas Kedokteran Unsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Polda Sumsel telah menahan pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Unsri, dengan TKP ​:​ Jl. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, press rilis hari mendasari ​dilaksanakan kan berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Dengan pelapor sekaligus korban an Muhammad Luthfi Hadhyan.

“Pelaku ​​ FD Bin Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat​: Jl.Silaberanti Ujung Rt./Rw. 29/07 Kel.Silaberanti Kec. Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kejadian berawal kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan Bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri Ledi (teman seprofesi korban).

“Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, barang Bukti ​:1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan,1 (satu) lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 (satu) buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 (satu) buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 (satu) buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Kronologinya adalah bahwa pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 16.30 wib korban mendapat telpon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di bresseri yang berada di jln demang lebar daun Palembang.

“Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan ledi kepada mama nya memberatkan ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan ibunya ledi bercerita. Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karna melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi,” katanya.

Kemudian, pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Kronologi Pengungkapan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana​: Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamanpidana penjara paling lama 5 (lima tahun),” tandasnya.

Tags: Pidana Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Nataru, KAI Divre III Terus Upayakan Penggantian Bantalan dengan Sintetis dan Catat Penjualan 35.006 Tiket

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX dan Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan XXX LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H, Penyerahan Remisi, dan Penguatan Pengamanan Kunjungan Lebaran di Rutan Palembang

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In