• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mafia HGU Terbongkar: Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali Dipenjara

Reporter YN
12 Desember 2024
pemalsuan dokumen tanah
Bagikan ke Whatsapp

Lubuk Linggau, LamanQu.Com – Terdakwa Djoko Purnomo (60) dan Bagio Wilujeng (56) terbukti bersalah dan diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Rabu (11/12/2024).

Keduanya terdakwa ini terbukti dalam melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan keduanya merupakan orang kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali.

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebelumnya dengan 2,6 tahun

Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, SH., MH di dampingi hakim anggota , Afif Januarsyah Saleh SH, MH dan Marselinus Ambarita, SH, MH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH., sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, hakim membacakan beberapa point utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa.

Pertama, terdakwa I. Bagio Wiludjeng bin Katam Pariyanto dan Terdakwa II. Djoko Purnomo bin Atmo Prawiro Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,”ungkap Syaripudin.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;

Kemudian ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan keempat menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel salinan/fotocopy Surat Direktur Utama PT SKB Nomor : 032/SKB/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Prihal Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang telah dilegalisir.

“Berikutnya, bukti 145 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) kepada Direktur Utama PT SKB dipergunakan dalam perkara atas nama Kms H. Halim Ali,”sambungnya

Terakhir, terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5 ribu.

Hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui pengacara dan JPU nyatakan pikir-pikir

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH melalui Prasetya Sanjaya, S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan massa solidaritas yang menjaga integritas pengadilan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru,” tegasnya

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari proses terbitnya perizinan perkebunan kelapa sawit atas nama PT SKB yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Lokasi tersebut diduga kuat telah mencaplok lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014.

Selanjutnya, PT GPU melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Fakta hukum lainnya yang menunjukkan PT. SKB diduga kuat mafia HGU/Tanah Sawit dapat dilihat dari dikabulkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Menghukum Tergugat 1 Nyimas Rohana, Tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, Tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, Tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, Tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) untuk membayar Ganti Rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama Sebesar Rp. 2.798.746.755.038 (Terbilang Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah),

Putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara : 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg Dan dijatuhkan kurungan pidana : Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya Pihak Terpidana melakukan Upaya Banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para Terpidana menerima Putusan Banding tersebut.

Selanjutnya, sidang di PN Lubuk Linggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No 546/Pid.B/2024/PN Llg Atas Laporan Polisi LP/B/ 129/IV/ 2024/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor Basyarudin SH MH (LEGAL PT. GPU) atas Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Namun, hingga kini, Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, belum disidangkan dengan alasan kesehatan. Berkas perkara atas namanya belum dilimpahkan ke tahap P-21.

Tags: melakukan tindak pidanapemalsuan dokumen tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forum Wartawan Energi Sumsel bersama PT PLN UID S2JB Kunjungi Lokasi Pengelolaan Limbah Sawit milik SGRO di Kabupaten OKI

Next Post

Jelang Libur Nataru 204/2025, KAI Divre III Palembang Gelar Tes Narkoba Pegawai

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tingkatkan Kinerja Operasi dan Efisiensi Energi, Kilang Plaju Gelar FGD KBC Study Phase 2 – Process Optimization & Energy Efficiency

Bidik Prestasi Nasional, Yongmoodo Sumsel Perkuat Pembinaan Atlet dan Sinergi dengan Kodam II/Sriwijaya

UIN Raden Fatah Palembang dan PLN Nusantara Power UP Bukit Asam Kolaborasi di Bidang Pendidikan, Riset dan Pengabdian

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In