• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Walikota Palembang, Chairul: Aset Pemprov Direhab, Toilet Diubah dan Mintak Supaya BPK dan BPKP Periksa Sumber Anggarannya

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2024
Rumah Dinas Wagub Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati oleh Pj Walikota Palembang.

“Menurut saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).dan Chairul s matdiah memintak BPK dan BPKP dapat meriksa anggaran rehab rumah dinas Wagub Sumsel yang ditempati oleh PJ walikota palembang

Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

“Yang menjadi persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.

Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Walikota Palembang selesai direnovasi.

Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.

“Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempat Cheka Virgowansyah (Pj Walikota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta,” katanya.

Terlebih, kata Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.

“Artinya sudah ada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel,” ujar Chairul yang dari Partai Demokrat itu.Yo tetapi di pertanyakan siapa yg membiayai maintenance rumah tersebut, apakah APBD Prov atau APBD Kota.

Sehubungan dengan telah terpilihnya gubernur dan wakil gubernur pada pemilu 2024, sebaiknya pj walikota segera mengosongkan rumah jabatan tersebut, karena setidaknya pemerintah provinsi segera mempersiapkan rumah jabatan tersebut untuk wakil gubernur yang baru. Untuk itu, Pemkot Palembang segera mempersiapkan rumah pengganti untuk ditempati oleh Pj Walikota sampai dengan rumah dinas walikota selesai di rehabilitasi.

Sebenarnya tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan Pj Gubernur tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah akibat izin yang diberikan tersebut.

Lagi pula mengapa selalu saja dilakukan rehabilitasi rumah jabatan walikota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus di rehab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah kota Palembang.

Tags: pinjam pakai rumah dinasRumah Dinas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reses Tahap 1 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil II Palembang di SMA Negeri 3 Palembang, Serap Banyak Aspirasi Dari Siswa dan Guru

Next Post

Reses Tahap 1 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil V (Lima) di OKU Selatan, Serap Banyak Aspirasi Masyarakat Terkait Perbaikan Jalan, Drainase, Irigasi Hingga pengaktifan Kembali Lapangan Terbang Serunting Sakti

Editor Sumsel

Info Terkait

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

29 Juli 2025
Ngabuburit ala Pj Bupati Apriyadi

Ngabuburit ala Pj Bupati Apriyadi, Sapa Warga di Halaman Rumdin

9 April 2023
SPN Polda Sumsel, Pol PP se- Provinsi Sumsel, Rumah Dinas, Dinas Perumahan, Sekolah Polisi Negara, Zero Konflik, Paham Politik, Rumah Dinas Polisi

Herman Deru Harapkan SPN Betung Bisa Bertaraf International 

16 September 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In