• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Rumah Dinas Wagub Sumsel Ditempati Pj Walikota Palembang, Chairul: Aset Pemprov Direhab, Toilet Diubah dan Mintak Supaya BPK dan BPKP Periksa Sumber Anggarannya

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2024
Rumah Dinas Wagub Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati oleh Pj Walikota Palembang.

“Menurut saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).dan Chairul s matdiah memintak BPK dan BPKP dapat meriksa anggaran rehab rumah dinas Wagub Sumsel yang ditempati oleh PJ walikota palembang

Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

“Yang menjadi persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.

Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Walikota Palembang selesai direnovasi.

Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.

“Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempat Cheka Virgowansyah (Pj Walikota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta,” katanya.

Terlebih, kata Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.

“Artinya sudah ada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel,” ujar Chairul yang dari Partai Demokrat itu.Yo tetapi di pertanyakan siapa yg membiayai maintenance rumah tersebut, apakah APBD Prov atau APBD Kota.

Sehubungan dengan telah terpilihnya gubernur dan wakil gubernur pada pemilu 2024, sebaiknya pj walikota segera mengosongkan rumah jabatan tersebut, karena setidaknya pemerintah provinsi segera mempersiapkan rumah jabatan tersebut untuk wakil gubernur yang baru. Untuk itu, Pemkot Palembang segera mempersiapkan rumah pengganti untuk ditempati oleh Pj Walikota sampai dengan rumah dinas walikota selesai di rehabilitasi.

Sebenarnya tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan Pj Gubernur tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah akibat izin yang diberikan tersebut.

Lagi pula mengapa selalu saja dilakukan rehabilitasi rumah jabatan walikota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus di rehab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah kota Palembang.

Tags: pinjam pakai rumah dinasRumah Dinas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reses Tahap 1 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil II Palembang di SMA Negeri 3 Palembang, Serap Banyak Aspirasi Dari Siswa dan Guru

Next Post

Reses Tahap 1 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil V (Lima) di OKU Selatan, Serap Banyak Aspirasi Masyarakat Terkait Perbaikan Jalan, Drainase, Irigasi Hingga pengaktifan Kembali Lapangan Terbang Serunting Sakti

Editor Sumsel

Info Terkait

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

29 Juli 2025
Ngabuburit ala Pj Bupati Apriyadi

Ngabuburit ala Pj Bupati Apriyadi, Sapa Warga di Halaman Rumdin

9 April 2023
SPN Polda Sumsel, Pol PP se- Provinsi Sumsel, Rumah Dinas, Dinas Perumahan, Sekolah Polisi Negara, Zero Konflik, Paham Politik, Rumah Dinas Polisi

Herman Deru Harapkan SPN Betung Bisa Bertaraf International 

16 September 2020

Berita Terbaru

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Mengetuk Pintu Harapan, Ketika Dandim 0709/Kebumen Menjaga Waktu untuk Rumah Rakyat

Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Berikan Pengobatan Gratis, Ibu Pasini: Terima Kasih Bapak TNI

Ciptakan Generasi Muda yang Sehat, TMMD ke-127 Beri Materi PHBS di SMPN 3 Rancabali

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In