• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPPU Putuskan Adanya Kesepakatan Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

Reporter YN
2 Oktober 2024
jasa depo peti kemas
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh 3 (tiga) Terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kesepakatan tersebut berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) bulan sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU mengatakan, dalam Putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang dialami para Terlapor, harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga Perkara a quo diputus, dan adanya Terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang.

Dia menjelaskan, Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain, berupa Perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut. Putusan atas Perkara No. 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tersebut, dibacakan Majelis Komisi kemarin pada 30 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Hadir memimpin jalannya sidang pembacaan Putusan tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini bersumber dari inisiatif KPPU dan melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT
Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Keempat Terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung. Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota ASDEKI DPW Lampung, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV. Keempat Terlapor tersebut dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada tahun 2022.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas) dalam hal negosiasi sebagai bisnis penunjang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan di Pelabuhan Panjang.

Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi daripada barang impor sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain. Majelis Komisi menilai pembentukan tarif pelayanan usaha jasa depo peti kemas didasarkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa. Jadi merujuk pada persaingan tarif antar pelaku usaha yang saling bersaing di pasar bersangkutan.

Meski demikian, Majelis Komisi menemukan adanya serangkaian pertemuan dan rapat antar Terlapor yang terjadi pada kurun waktu sebelum terbitnya Surat Nomor 007/ASDEKILPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. Paska surat tersebut, terdapat penyesuaian tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang oleh Para Terlapor, yang menunjukkan adanya kesepakatan antar mereka. Majelis Komisi menilai kesepakatan tersebut ditujukan guna mempertahankan eksistensi Para Terlapor dalam industri depo peti kemas.

Dalam praktik, paska penetapan harga melalui ASDEKI, Terlapor III dan Terlapor IV
justru keluar dari pasar karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari kesepakatan harga tesebut. Sedangkan Terlapor I dan Terlapor II masih bertahan karena bagian dari
komitmennya dengan konsumen. Para Terlapor dinilai tidak mampu mempertahankan
kesepakatan tarif tersebut, karena tingginya permintaan refund dari konsumen yang cukup tinggi dan harus dipenuhi untuk bisa bertahan di pasar karena kuatnya daya tawar pengguna jasa (konsumen). Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menilai kesepakatan tarif yang dibuat tidak memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap persaingan usaha.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan di persidangan, Majelis Komisi
memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda admisnistratif kepada para Terlapor.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Majelis
Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti Kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Tags: jasa depo peti kemasPelabuhan Panjang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekum MUI Kota Palembang : Komitmen MUI Kota Palembang untuk Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Next Post

Curigai Aksi Begal Saat Gelar KRYD, Kapolsek : Hanya Kesalahpahaman Biasa Antara Polsek Lempuing Dengan Warga

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hadiri Launching 1.061 KDKMP, Pangdam III Siliwangi: Penggerak Utama Ketahanan Ekonomi dan Pangan Indonesia

Ayu Nur Suri: Dapur Marhaen Bentuk Nyata Kehadiran PDI Perjuangan Kota Palembang di Tengah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Simak Jejak Perjuangan Buruh

Kepedulian TMMD Hadirkan Jamban Layak untuk Ibu Sri di Desa Puro

Air Bening dari Sumur Bor TMMD Tuai Apresiasi Danrem 074/Warastratama

Ikuti Simulasi Tempur di Bogor, Siswa Komcad ASN Latih Kemampuan Dasar Militer

Haru dan Bahagia Ibu Sri Sambut Kedatangan Danrem dan Dansatgas TMMD

Demi Kepastian Ibadah Umat Islam, Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Resmi Dikukuhkan

Tangis Haru Ibu Sunarni Pecah Saat Rumahnya Kini Berdiri Lebih Layak

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In