Palembang, LamanQu.Com – Pergantian atau Rotasi Pegawai dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan oleh Pj.Gubernur Sumatera Selatan adalah hal yang biasa tidak melanggar aturan dan untuk penyegaran serta percepatan kinerja pegawai dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
Ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022 membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya, kecuali mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
Kesemua itu termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran.
Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut.
1.Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
2.Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).




