• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD di Pertanyakan Rumah Dinasnya di Mana ?

Reporter IB
16 Mei 2024
Tunjangan Rumah Dinas
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Menjadi pertanyaan masyarakat ketika melihat begitu besarnya tunjangan perumahan DPRD tetapi ternyata tidak ditemukan rumah dinasnya di mana.

Bahwa perlu diketahui DPRD dalam rangka tugasnya mendapatkan anggaran tunjangan perumahan yang besarnya tidak tanggung tanggung.

Tunjangan untuk Ketua Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil DPRD sebesar Rp. 21 juta perbulan, dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Tunjangan tersebut diberikan tidak lain dengan tujuan untuk memudahkan wakil wakil rakyat mengemban tugas negara. Yang mana tentu Ketua DPRD tunjangannya yang paling besar dibandingkan dengan wakil wakil DPRD maupun anggota.

Melihat besarnya tunjangan perumahan maka wajar muncul pertanyaan di mana rumah dinas DPRD Banyuwangi dan pertanyaan selanjutnya kenapa perlu ada rumah dinas.

Jawabnya sebab tujuan diberikan tunjangan rumah tentunya digunakan untuk membiayai rumah dinas dan sebaliknya bukan untuk membiayai rumah pribadi.

Sedangkan pemberian tunjangan perumahan ini telah diatur didalam Perbup Kabupaten Banyuwangi  no.  9 tahun 2021 yang mana untuk Ketua sebesar Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar 21 juta perbulan  dan untuk anggota sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Besarnya tunjangan ini apakah wajar ?

Menurut Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) menilai tunjangan perumahan ini masuk kategori tidak wajar sebagaimana disampaikannya ketika berada di Hotel Aston bersama KPK RI dalam acara kegiatan sosialisasi Pencegahan Korupsi.

“Seharusnya pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 yang menyebutkan besarnya tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku,” ucap Masruri.

“Sedangkan untuk harga sewa rumah di Banyuwangi yang paling tinggi sekalipun tidak sampai segitu, tapi kalau di jakarta mungkin harga segitu wajarlah, ditambah lagi wujud fisiknya tidak ada, Justru yang penting wujud fisiknya harus ada, kalau gak ada wujud fisiknya lantas  tunjangan itu digunakan untuk apa,” tambah Masruri.

“Tujuan diberikan tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam  PP. No. 18 tahun 2017 adalah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat Daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah serta meningkatkan kwalitas produktifitas DPRD,” sambung Masruri.

Selanjutnya Masruri menambahkan, “Maka kalau kemudian tunjungan itu disalah gunakan misalkan tidak digunakan untuk pengadaan rumah dinas, maka tugas tugas DPRD bisa mungkin pelayanan terkendala dikarenakan rumah dinasnya tidak ada. Artinya disini rakyat yang memberikan mandat akan dirugikan,”

“ini guyonan tapi serius ambil contoh misalnya ketika ada rakyat ingin menemui wakilnya dimana rakyat yang mungkin dari pelosok desa harus menemui wakilnya ? , kalau dana tunjangan itu disalahgunakan untuk buka toko misalnya,  maka  harus harus ketemu di toko atau mungkin di warung, padahal seharusnya rakyat punya hak pelayanan yang lebih terhormat rakyat menemui wakilnya di rumah dinas, bukan di toko.” pungkas Masruri.

Selanjutnya Awak media mengkonfirmasi pejabat yang berwenang yang memberikan tunjangan ini yang diwakili Ketua BPKAD Cahyanto menyampaikan, “Memang benar tunjangan itu, aturannya kalau Pemda tidak memberikan perumahan harus memberikan tunjangan perumahan. Maksud dari pemerintah ini karena pemerintah selama ini tidak memberikan fasilitas rumah dinas maka diganti dengan tunjangan perumahan.” jelas Cahyanto.

Tags: Tunjangan Perumahan DPRD
ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Pengamanan WWF di Bali, Polda Jatim Pantau Sejumlah Pelabuhan dan Puluhan CCTV

Next Post

SCW Gelar Aksi di Polda Sumsel, Desak Kapolda Tuntaskan Kasus Yang Lambat Penanganannya

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Mau Buka Tutup WhatsApp Kini Bisa Pakai Wajah dan Sidik Jari, Coba Disini Cara Setting nya

Mau Buka Tutup WhatsApp Kini Bisa Pakai Wajah dan Sidik Jari, Coba Disini Cara Setting nya
Reporter Editor Sumsel
5 Februari 2019

lamanqu.com - WhatsApp kian memahami penting nya privacy bagi penggunanya. Inovasi dikembangkan oleh flatform Massenger ini dengan adopsi Biometric sebagai...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In