• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Fakta Sejarah Jawa Kuno Pejabat Bersyawat Tinggi Dilindungi Sekaligus Dikritisi

Reporter Editor Sumsel
27 November 2018
Fakta Sejarah Jawa Kuno Pejabat Bersyawat Tinggi Dilindungi Sekaligus Dikritisi
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Di Era Jawa Kuno Pejabat Bersyahwat Tinggi. Hukum dan aturan dibuat untuk dipatuhi dan sedikit dilanggar. Pada zaman kuno ada pejabat kerajaan yang diberikan hak oleh raja untuk mengambil gadis atau istri orang lain.

Suasana lingkungan masyarakat dari golongan bangsawan/relief Karmawibhangga di kaki Candi Borobudur

Sebuah kisah hiduplah sepasang pengantin yang baru menikah. Keduanya saling mencintai satu sama lain. Yang laki-laki bernama Gajahpara. Yang perempuan namanya Ken Endok.

Suatu hari, Ken Endok pergi ke sawah untuk mengantar makanan bagi suaminya. Sementara itu, di angkasa Dewa Brahma tengah melihat-lihat siapa yang akan dijadikan temannya bersetubuh. Melihat Ken Endok, turunlah sang dewa. Lalu disetubuhilah istri Gajahpara itu.

“Janganlah engkau bersetubuh dengan suamimu lagi. Jika engkau bersetubuh dengan suamimu, suamimu meninggal, karena kecampuran dengan anakku,” kata Dewa Brahma.

Ken Endok pun bercerai dengan suaminya. Bahkan, beberapa hari kemudian, Gajahpara mati tapi tak diketahui penyebabnya.

Begitulah awal mula Ken Angrok lahir menurut Serat Pararaton. Banyak peneliti yang menafsirkan ayah Angrok yang disebut Dewa Brahma adalah perumpamaan untuk seseorang yang punya jabatan tinggi. Tandanya, pamor sang ayah sangatlah kuat.

Sebelumnya, Boechari dalam artikelnya “Ken Angrok: Bastard Son of Tunggul Ametung?” (1975), menyebut Dewa Brahma adalah penguasa yang bisa lepas dari jangakauan hukum. Bahkan punya kekuasaan untuk menyingkirkan suami seorang perempuan yang diinginkannya.

Namun, apakah semua pejabat kerajaan pada masa Jawa Kuno mempunyai kekebalan hukum semacam itu?

Dalam tata pemerintahan kerajaan masa Jawa Kuno terdapat sekumpulan kitab perundang-undangan agama. Tujuannya mengatur tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Secara umum, kata sejarawan Malang, Suwardono, undang-undang itu diambil dari kitab Manawa dan kitab Kutara.

Untuk kasus ayah Ken Angrok, dalam teks undang-undang agama diatur oleh bab mengenai paradara. Terdapat 17 pasal tentang Paradara, yaitu pasal 198-214. Secara harfiah, paradara berarti istri orang lain atau perbuatan serong. Dalam bab ini menyebutkan berbagai jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.

Pasal paradara begitu keras. Pun sebenarnya tak ada kekebalan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk pendeta sekalipun. “Dalam melakukan kejahatan, tak ada pandang bulu antara golongan tinggi dan golongan rendah,” jelas Suwardono.

Hal itu, kata Slamet Muljana dalam Perundang-undangan Madjapahit, ditegaskan lewat pasal 11 undang-undang agama: “Siapapun, guru, anak-anak, orang yang telah lanjut usianya, brahmana, cendikiawan, dan semua orang yang dipandang pendeta seperti kata orang banyak, jika ia melakukan tatayi (kejahatan), kemudian perbuatannya itu terbukti, maka ia akan dikenakan hukuman mati.”

Sementara Suwardono dalam bukunya Tafsir Baru Kesejarahan Ken Angrok menjabarkan. perbuatan yang masuk ke dalam tatayi, adalah membakar rumah orang, terutama rumah raja yang berkuasa. Lalu meracuni sesama manusia, menenung sesama manusia, mengamuk, memfitnah raja yang berkuasa, dan merusak kehormatan perempuan.

“Siapa yang melakukan salah satu dari enam kejahatan di atas, tidak layak diampuni oleh raja yang berkuasa,” kata dia.

Jika kesalahannya terbukti, dia harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun. Menjatuhi hukuman bagi yang bersalah ini bahkan bisa dihitung sebagai dharma seorang raja yang tak boleh dihindarkan.

“Ditinjau dari pasal Astadusta dan Paradara tuan pejabat yang menghamili Ken Endok hingga menghasilkan anak dijerat banyak pasal. Dia harus menjalani hukuman mati, atau minimal denda sangat berat,” jelas Suwardono.

Lalu bagaimana dia bisa kebal hukum? Rupanya, pada masa Jawa Kuno ada beberapa pejabat yang memang diberikan hak istimewa semacam itu.

Ada beberapa prasasti yang mengindikasikan kalau ada pejabat yang diberi hak istimewa. Mereka biasanya punya jasa terhadap raja. Beberapa prasasti yang menyebutkan soal anugerah raja, misalnya dari masa Tamwlang-Kahuripan: Prasasti Waharu IV (931 M), Prasasti Sobhamerta (939 M), dan Prasasti Kakurugan (1023 M).

Dari masa Singhasari misalnya Sarwwadharma (1269 M). Sedangkan dari masa Majapahit: Tuhanaru (1323 M), Waringin Pitu (1447 M), Pamitihan (1437 M), dan Trilokyapuri I (1486 M). Prasasti lainnya yang tak berangka tahun: Waharu III, Leran, Biluluk IV, dan Trilokyapuri III.

Prasasti-prasasti itu di dalamnya menyertakan pemberian berbagai jenis kewenangan kepada seseorang atau kelompok yang dianugrahi. Namun, di antara itu hanya sedikit yang menyebutkan soal pejabat yang diberikan pengecualian dalam penegakkan aturan tertentu.

Prasasti Waharu IV (931 M) berisi pemberian hadiah Raja Sindok kepada warga Waharu. Itu terutama kepada yang bernama buyut Manggali. Ia diberikan hak untuk berhubungan badan dengan seorang gadis yang sudah diikat lamaran atau dengan perempuan yang telah bersuami.

Dalam Prasasti Kakurugan (1023 M) dari zaman Raja Airlangga disebut pejabat bernama Dyah Kakingadulengen berhak mendatangi atau memperoleh seorang gadis yang sudah diikat lamaran atau seorang perempuan yang sudah bersuami.

Dua prasasti itu juga menyebutkan alasan mengapa orang-orang tadi mendapatkan hak istimewa. Yang bersangkutan rupanya rela berkorban mempertaruhkan jiwa dan raganya dalam membela sang raja ketika perang.

Namun, selain itu, tak diketahui jelas apa indikator seseorang bisa mendapat kekebalan hukum. Yang jelas hak itu muncul sebagai suatu ketetapan istimewa masa Jawa Kuno.

“Dari hasil perbincangan singkat dengan beberapa sarjana epigrafi, sementara dugaan mengarah kepada pemberian hak paradara itu hanya dilakukan terhadap seseorang yang memiliki syahwat seksual tinggi,” jelas Suwardono.

Tags: Jawa KunoSejarah Jawa Kuno
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seminar Pendidikan : Perjuangan PGRI Sumsel Soal UMG Hingga Soal Promotor Kebangsaan Dibahas

Next Post

Karnaval Tema Lingkungan, Siswa SD Ini Kenakan Busana Apik Bahan Kertas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In