• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Reporter YN
18 April 2024
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Pada PPDB ini sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi saat konfrensi pers yang di gelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang, Kamis ( 18/4/2024).

 

Sutoko mengatakan, dasar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ketiga, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SekolahDasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemdikbudristek RI Nomor: 1938/C1/HK.09/2024 tanggal 26 Februari 2024
tentang Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri Berasrama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemdikbudristek RI Nomor: 2252/C1/HK.08/2024 tanggal 5 Maret 2024
tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Khusus.

Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Sumatera
Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.

“Untuk jalur penerimaan PPDB SMA Negeri ditentukan sebagai berikut jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung, jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung dan Jalur prestasi sebesar 30% dari daya tampung yang merupakan sisa persentase dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” ujarnya.

Dia menuturkan, sosialisasi dilakukan dari tanggal 1 sampai 22 April kemudian pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan mutasi orang tua dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 30 April. Untuk pendaftaran PPDB dan verifikasi jalur zonasi 3 sampai 18 Mei.

“Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur prestasi 20 sampai 29 Mei.Penyaluran kelebihan calon peserta didik secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei,” katanya.

“Pengumuman hasil PPDB secara online Pada 31 Mei dan daftar ulang dilakukan 3 sampai 8 Juni 2024,” tambah Sutoko.

Lebih lanjut Sutoko menjelaskan, SMA Negeri yang dikecualikan dari jalur pendaftaran PPDB di atas yakni Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus keberbakatan olahraga,
yaitu Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SMA SONS). Kedua, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus untuk ekonomi
tidak mampu, yaitu SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan ketiga Sekolah berasrama yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah, yaitu SMA Negeri 3 Kayuagung dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 

“Pelaksanaan PPDB melalui mekanisme daring untuk jalur zonasi yang penghitungan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah
melalui jalur udara/satelit/measure distance. Untuk selain jalur zonasi, dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di
masing-masing sekolah berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi,” bebernya.

“Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan,” urainya.

Sutoko menjelaskan, untuk siswa kuota dan cadangan, apabila terdapat sisa kuota dari jalur PPDB pada SMANegeri melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, maka sisa kuotatersebut wajib dialihkan ke jalur zonasi. Apabila pada saat pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB masih terdapat sekolah yang
kekurangan peserta didik, maka dapat dilakukan
penerimaan dan penetapan susulan secara luring sampai daya tampung sekolah tersebut terpenuhi dalam rangka memenuhi kewajiban standar pelayanan minimal Dinas Pendidikan berupa akses layananpendidikan untuk mencegah anak putus sekolah. Batas
waktu penetapan susulan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahapan PPDB selesai.

 

“Dinas Pendidikan belum menyediakan sistem aplikasi PPDB online,dikarenakan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Oleh karena itu pelaksanaan PPDB daring dapat menggunakanmekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah,” ucapnya.

 

Untuk daya tampung sekolah, Sutoko menjelaskan, aturannya pertama jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36(tiga puluh enam) peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 (sepuluh) Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 (tiga puluh enam) orang. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses oleh peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada sekolah penghitungan daya tampung dan jumlah peserta didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

“Untuk mekanisme daftar ulang, dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi.

“Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang,tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon
peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk SMA
Negeri yang belum memenuhi kuota sesuai daya tampung sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” bebernya.

Sutoko menerangkan, pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini terdapat beberapa larangan. Larangan PPDB dalam tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang jenis bos pasal 60 ayat E yakni pertama dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kedua melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB ketiga menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan menggunakan Dana Bantuan operasional Sekolah atau dana BOS.

“Selain itu diatur ketentuan larangan sebagai berikut dilarang melakukan penambahan peserta didik baru apabila daya tampung di sekolahnya sudah terpenuhi sesuai dengan kuota daya tampung yang telah ditetapkan. Kemudian dilarang memberikan syarat pendanaan pada saat daftar ulang PPDB ketiga pelaksanaan PPDB tidak boleh dikaitkan dengan permintaan sumbangan melalui komite sekolah. Untuk pakaian seragam olahraga pakaian praktik dan pakaian seragam lainnya dilarang dikaitkan dengan proses PPDB,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Peserta Didik SMA Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan mengatakan pada PPDB tahun ini SMA Negeri tidak ada lagi sekolah unggulan atau rujukan. Jadi seluruh sekolah bisa menaikan gradenya.

“Pada pelaksanaan PPDB ini kami dimonev atau diawasi oleh Inspektorat, Ombudsman dan lainnya. Jadi pelaksanaannya transparan. Bagi yang mengalami kendala atau ada masalah saat pendaftaran kita ada kanal pengaduan untuk masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, untuk PPDB SMK Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kasi Peserta didik, Misral S.Sn menuturkan, untuk PPDB SMK Negeri ada 4 jalur yakni jalur dari keluarga yang tidak mampu atau afirmasi. Kemudian jalur domisili terdekat dengan sekolah, jalur prestasi akademik dan non akademik dan jalur tes minat bakat. “Tes minat bakat untuk menseleksi siswa sesuai potensi atau bakat yang dimilikinya,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Pelaksanaan PPDBPPDB Tahun Ajaran 2024-2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Ali Pudi Siap Mengambil Formulir Untuk Maju Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In