• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Pengangkutan Batubara Ilegal, 3 Sopir Ditangkap

Reporter YN
22 Maret 2024
pertambangan ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kali ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan tiga sopir pengangkut batubara ilegal beserta barang buktinya, dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan keberhasilan ini dalam pers release yang diadakan di Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, pada Jumat (22/03/24).

Dihadapan para awak media, AKBP Bagus menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil menangkap tiga kendaraan yang membawa batubara tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah dengan tujuan Cilegon, Provinsi Banten.”

Para sopir atau pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33). Ketiganya kedapatan mengangkut batubara tanpa dokumen resmi, menggunakan truk jenis Fuso dengan nomor polisi BA 8684 DA, BA 8052 PU, dan D 8806 PA, masing-masing membawa muatan 20 ton batubara.

“Ya, atas kegiatan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti 3 kendaraan truk jenis Fuso beserta muatannya, yaitu batubara sebanyak 60 ton,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi oleh Kompol Astuti yang mewakili Kasubid Penmas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, ketiga sopir tersebut dapat dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang dapat diterima mencakup penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kontinu Polda Sumsel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial melalui kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih berani melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Tags: Batubara Ilegalpertambangan ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mengucapkan Selamat HUT BNN RI ke 22

Next Post

Dipastikan Segera Beroperasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Pemda Sekitar Gencarkan Promosi Bandara Gatot Subroto Way Kanan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In