• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Reporter RZ
18 Desember 2023
Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi inisial EK salah satu pejabat dilingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel pada, Senin (18/12/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Modus tersangka dalam melakukan gratifikasi adalah dengan mengatasnamakan Kejaksaan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka EK selaku inspektur pembantu investigasi Inspektorat Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa telah terbukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada tanggal 18 Desember 2023 sampai tanggal 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Rizal Syamsul SH selaku penasehat hukum tersangka EK mengatakan, kliennya disangkakan telah menerima dugaan gratifikasi dari perkara SMAN 19 Palembang.

“Ya tadi klien kita yang awalnya statusnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara sebelumnya dari perkara di SMAN 19 Palembang. Klien kita disangkakan menerima gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Saat ini kita masih mengikuti prosedur hukum yang berjalan di Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien kita,” ucapnya.

Tags: SMAN 19 PalembangTersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desri Nago SH Desak Polda Sumsel Menangkap Pelaku Dugaaan Pengelolaan BBM Solar Ilegal Inisial FJ di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Next Post

Wakapolres Klungkung Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75

RZ

Info Terkait

Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In