• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Batubara Ilegal

Reporter YN
28 Agustus 2023
Pidana Batubara Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus yakni kasus tindak pidana Minerba batubara ilegal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan ungkap kasus tindak pidana Minerba yakni angkutan minerba batubara ilegal yang diungkap oleh subdit IV.

“Ungkap kasus pertama adalah tanggal 15 Agustus 2023. Dan ungkap kasus kedua kejadian tanggal 24 Agustus 2023. Lokasi penangkapan adalah di Baturaja OKU. Dari du ungkap kasus itu ada 2 tersangka yakni inisial SY dan L. Mereka berdua adalah sebagai sopir,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Putu Yudha menuturkan, total barang bukti dari dua tersangka itu adalah 50 ton batubara ilegal, ada dua truk puso dan ada SIM. “Pengungkapan pertama barang bukti sebanyak 30 ton batubara ilegal, dan barang bukti yang kedua sebanyak 20 ton batubara ilegal. Saat ini penyidik melakukan pengembangan siapa pemilik ekspedisi ini, dan siapa pemesannya,” katanya.

Untuk pasal yang diberikan, dia menerangkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di mana ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dia menjelaskan, untuk pemilik stokpile ini berbeda, pemilik lahan beda.

“Kita akan kembangkan siapa yang menyuruh mengambil batubara di stokpike. Nanti kami sidik lagi pemilik lahannya karena ilegal. Kita kembangkan dihilir nya, baru ke hulunya,” katanya.

“Untuk pengungkapan pertama batubara dibawa ke Cirebon. Sedangkan pengungkapan kedua batubara ilegal akan di bawa ke Bandung. Bapak Kapolda sangat tegas untuk penindakan ilegal minerba,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka yakni inisial SY menuturkan, mengakut batubara dari stokpile baru 1 kali untuk dibawa ke Bandung. Sebelumnya dibawa ke Cakung, Cilegon, Karawang.

“Upah yang saya terima Rp 850 ribu bersih. Untuk uang jalan jadi semua biaya selama perjalanan saya menerima Rp 5.650.000,” tandasnya.

Tags: Pelaku Tindak PidanaPidana Batubara Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertama di Indonesia, Muba Buka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP

Next Post

Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan KONI Menuntut Kejati Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

SDN 133 Palembang Gelar Persami, Latih Disiplin dan Tanggung Jawab Siswa

Kebersamaan di Balik Pengecoran Jalan, Satgas TMMD dan Warga Sarapan Bersama di Tengah Sawah

Kabut Asap Tebal Menyelimuti Lokasi TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kepala Staff Kodim Sragen Jajal Jalan Baru Hasil TMMD

Sambut Kepulangan Satgas Yonif 301/Prabu Kian Santang, Pangdam III Siliwangi: Apresiasi dan Penghargaan Setinggi Tingginya

REVOLUSI SEPAKBOLA MINI: KSMI GANDENG BPJS, BAZNAS, BANK SYARIAH, DAN PEGADAIAN

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Ambang Batas Parlemen Jadi Instrumen Efektivitas Demokrasi, Hasto Tekankan Pilihan Rakyat

Ambang Batas Parlemen
Reporter lian
4 Mei 2026

LamanQu.Com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) memerlukan mekanisme...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In