• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

Reporter YN
20 Juli 2023
kasus kecelakaan lalu lintas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Suhanda Bin Usman sopir truk tronton milik PT Citra Anugerah Transport (CAT) terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak muda bernama Kurniawan Hamdalah, hari ini menjalani sidang putusan.

Sidang perkara nomor 474/Pid.Sus/2023/PN Plg tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Kristanto Sahat H Sianipar SH MH berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/07/2023).

Terdakwa Suhanda Bin Usman divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda 10 (sepuluh) juta rupiah.

Mendengar keputusan tersebut terdakwa Suhanda Bin Usman mengatakan pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya menanggapi pertanyaan hakim apakah dia menerima keputusan tersebut.

Sementara itu ibu korban, Kusmawati, menyampaikan kepada media bahwa dia ikhlas menerima keputusan tersebut.

“Saya menerima keputusan tersebut, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkapnya kepada awak media.

Sebagai informasi, peristiwa tragis memilukan tewasnya Kurniawan Hamdalah adalah korban atas masih beroperasinya mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) di jalanan, padahal mobil tersebut diketahui tidak layak pakai, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya KIR atau KIR mobil tersebut dalam kondisi mati. Seperti diketahui terdakwa sopir yang bernama SUHANDA merupakan seorang pekerja miskin yang hanya menjalankan perintah dari perusahaan dan tidaklah memiliki daya, hingga kemungkinan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak layak pakai atau KIR kondisi MATI.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan berbagai peraturan lain sebagainya, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib dilakukan pengujian. Mobil truk tronton milik PT. CITRA ANUGERAH TRANSPORT (CAT) dengan BG 8701 LR kenyataannya tetap dioperasikan di jalan, meskipun tidak layak pakai atau KIR kondisi mati, hingga menewaskan seorang anak muda yang merupakan tulang punggung keluarga miskin yang menghidupi seorang janda dan 3 orang adik.

Disini sangat jelas, bahwa perusahaan lebih mengedepankan operasional kendaraan untuk meraup keuntungan usahanya dengan mengesampingkan keselamatan berkendaraan, meskipun secara sadar dan sengaja melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana juga diketahui, pasca peristiwa tewasnya Kurniawan Hamdalah 27 Februari 2023 tersebut, telah membuka mata dan telinga berbagai unsur masyarakat, pun demikian dikalangan warganet/netizen yang mengungkapkan betapa mengerikannya operasi mobil truk tronton terlebih KIR kondisi mati, bahwa bayangan maut terus menghampiri begitu dekat saat mobil truk tronton bergerak di jalan. Mobil ini dapat saja setiap saat membunuh orang tua kita, anak-anak kita, keluarga kita, dan siapapun itu.

Oleh karena itu dengan kesadaran tersendiri berbagai unsur masyarakat melakukan aksi demonstrasi memprotes operasional truk tronton dalam Kota Palembang dan mengingatkan pihak-pihak berwenang yang terkait dan begitu juga para pengusaha agar tidak sembarangan dan sengaja lalai urusan keselamatan kendaaan bermotor.

Tags: hukuman kurungan penjarakasus kecelakaan lalu lintas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Next Post

Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakkan Hukum Kelompok Separatis dan Teroris Papua

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In