Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Palembang, lamanqu.com – SL Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 358 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH MM didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH saat menggelar press release bertepat di Kejari Palembang, Kamis(20/7/2023).
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial SL dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022,” terangnya.
Masih kata Fandie bahwa penetapan kedua tersangka didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik pidsus Kejari Palembang. Lebih lanjut Fandie menegaskan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama dua puluh hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya pun hari ini resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH menjelaskan untuk modus kedua tersangka sendiri yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tidak sesuai porsedur.
“Untuk modus kedua tersangka yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepala Dinkes Sumsel Serukan Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Cegah HIV/AIDS...
News, Sumsel
Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025...
News, Sumsel
Penutupan Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang, Pengendara Diimbau Ik...
News, Sumsel
Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Menemani Penumpang Pelita Air di Langit In...
News, Sumsel
KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya...
News, Sumsel
Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News