• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Sosialisasikan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang

Reporter YN
12 Juli 2023
Program Penempatan Ruang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang bertempat di Grand Atiyasa Ballroom, Rabu (12/7/2023).

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang ini menjadi kewenangan pihak Provinsi. Dalam melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH.

Lebih lanjut dia menjelaskan,Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di mana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Tata Ruang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan pada kesesuaian Rencana Tata Ruang.

“Melalui Sosialisasi ini sehingga ada penyesuaian terhadap kebijakan yang sudah ada. Dimana regulasi sendiri akan berdampak langsung pada Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani mengatakan, sekarang ada aturan baru. Sebelumnya ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan sekarang Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR).

“Jadi forum yang diundang ini wajib kita sosialisasikan. Hasil koordinasi di kementerian kita mendapat jatah provinsi untuk merealisasikan aturan baru ini kan yang menyusun SPPR ini wajib kabupaten kota dan provinsi untuk RPJMN dan RPJMD karena ini aturan terbaru. Jadi provinsi yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk mensosialisasikan. Dan kemarin di hotel Novotel juga ada kegiatan sosialisasi KKPR itu dari kementerian,” bebernya.

Ardani menjelaskan, depan kalau memang masih ada anggaran dan masih ada kesempatan waktu.Maka nanti kita anggarkan lagi mengundang mensosialisasikan lagi masalah KKPR itu dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat ada. Karena KKPR itu implikasinya ke perizinan masyarakat. Dalam arti dunia usaha masyarakat, misal akan berusaha akan membangun ruko misalnya itu sesuai atau tidak dengan tata ruang di kota Palembang. Kita ke forum dulu baru ke depan kita ke peran serta masyarakat,” ucapnya.

Dia menerangkan, yang ikut sosialisasi ini dari 17 kabupaten kota.

“Jadi yang kami undang sekretaris Daerah, Dinas PU Bina Marga dan tata ruang di kabupaten kota dan Bappeda. Rata-rata ini saya lihat 95% hadir dan vertikal ada dari perhubungan ASDP,” katanya.

“Harapan kita ke depan dengan ada regulasi ini, artinya pemerintah memerintahkan. Kita provinsi dan kabupaten kota harus mengacu ke regulasi sesuai dengan peraturan PP yang dibuat. Ya kita harus menyesuaikan,” tandasnya. 

Tags: program pemanfaatan ruangProgram Penempatan Ruang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyelenggaraan LKS dan O2SN SMK Tahun 2023 Motivasi Siswa Untuk Siap Bersaing

Next Post

Sangat Memprihatinkan, Warga Palembang Hidup Sebatang Kara Tinggal Di Gubuk Reot Tanpa Teresentuh Bantuan Pemerintah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Jadi Kunci Kelancaran TMMD Reguler ke-128 di Desa Puro

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Air Bersih untuk Masa Depan, Peran Serka Sugeng di Balik Sumur Bor TMMD

Dukung Sektor Kehutanan, OJK Perkuat Infrastruktur Perdagangan Karbon Nasional

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Bahlil Lahadalia Pastikan Hilirisasi Berjalan Matang, Danantara Fokus Eksekusi Investasi

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0725/Sragen Capai 20 Persen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In