• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Sosialisasikan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang

Reporter YN
12 Juli 2023
Program Penempatan Ruang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang bertempat di Grand Atiyasa Ballroom, Rabu (12/7/2023).

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang ini menjadi kewenangan pihak Provinsi. Dalam melakukan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota yang ada dibawahnya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH.

Lebih lanjut dia menjelaskan,Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di mana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Tata Ruang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan pada kesesuaian Rencana Tata Ruang.

“Melalui Sosialisasi ini sehingga ada penyesuaian terhadap kebijakan yang sudah ada. Dimana regulasi sendiri akan berdampak langsung pada Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani mengatakan, sekarang ada aturan baru. Sebelumnya ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan sekarang Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR).

“Jadi forum yang diundang ini wajib kita sosialisasikan. Hasil koordinasi di kementerian kita mendapat jatah provinsi untuk merealisasikan aturan baru ini kan yang menyusun SPPR ini wajib kabupaten kota dan provinsi untuk RPJMN dan RPJMD karena ini aturan terbaru. Jadi provinsi yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk mensosialisasikan. Dan kemarin di hotel Novotel juga ada kegiatan sosialisasi KKPR itu dari kementerian,” bebernya.

Ardani menjelaskan, depan kalau memang masih ada anggaran dan masih ada kesempatan waktu.Maka nanti kita anggarkan lagi mengundang mensosialisasikan lagi masalah KKPR itu dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat ada. Karena KKPR itu implikasinya ke perizinan masyarakat. Dalam arti dunia usaha masyarakat, misal akan berusaha akan membangun ruko misalnya itu sesuai atau tidak dengan tata ruang di kota Palembang. Kita ke forum dulu baru ke depan kita ke peran serta masyarakat,” ucapnya.

Dia menerangkan, yang ikut sosialisasi ini dari 17 kabupaten kota.

“Jadi yang kami undang sekretaris Daerah, Dinas PU Bina Marga dan tata ruang di kabupaten kota dan Bappeda. Rata-rata ini saya lihat 95% hadir dan vertikal ada dari perhubungan ASDP,” katanya.

“Harapan kita ke depan dengan ada regulasi ini, artinya pemerintah memerintahkan. Kita provinsi dan kabupaten kota harus mengacu ke regulasi sesuai dengan peraturan PP yang dibuat. Ya kita harus menyesuaikan,” tandasnya. 

Tags: program pemanfaatan ruangProgram Penempatan Ruang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyelenggaraan LKS dan O2SN SMK Tahun 2023 Motivasi Siswa Untuk Siap Bersaing

Next Post

Sangat Memprihatinkan, Warga Palembang Hidup Sebatang Kara Tinggal Di Gubuk Reot Tanpa Teresentuh Bantuan Pemerintah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In