• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Aman ASET ku AMANKAN

Reporter IB
16 Juni 2023
ruang terbuka hijau banyuwangi, lapangan sepak bola maron
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH, adalah Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten khususnya di Banyuwangi, tatakelola serta regulasi ada ditangan Dinas PU cipta karya melalui bidang Tataruang dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.

Segala bentuk pengelolaan ataupun pemanfaatan harus mendapatkan ijin dari Bupati atau Walikota, adapun RTH yang telah dilimpahkan kepada desa boleh dikelola dan dimanfaatkan demi kemajuan wilayah tersebut, sehingga dapat menciptakan sumber peningkatan ekonomi warga sekitar dan dijadikan sarana olahraga juga lainnya, namun harus tetap mentaati aturan yang mestinya dijadikan dasar pengelolaan serta pemanfaatan.

Pada saat ini karena adanya perkembangan lalu dikeluarkan Peraturan Menteri pada 2021 untuk mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dikelola bedasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Nah saat ini ada polemik terjadi pada pengelolaan RTH Genteng yang terletak di desa Genteng Kulon, adalah salah satu RTH terfavorit dikabupaten Banyuwangi, setiap hari apalagi dimalam dan hari Minggu, di pagi hari masyarakat sangat menikmati olahraga dibelakang RTH, yaitu lapangan sepak bola maron yang telah dilengkapi dengan berbagai macam sarana olahraga dan edukasi.

“Kalau sore menjelang malam menjadi tempat idola duduk santai melepaskan penatnya kesibukan sambil melihat anak anak bermain didalam RTH.” kata rofiq

RTH Genteng adalah aset yang didalamnya dibangun beberapa kios umkm dan sarana olahraga seharusnya dikelola oleh daerah, namun yang terjadi telah dimanfaatkan oleh desa Genteng Kulon diduga atas dasar kebijakan dari kepala desa, dengan menjadikan bumdes sebagai pelaksana operasional dan masyarakat serta Pemkab harus tahu inkam pengelolaan aset tersebut lumayan besar kurang lebihnya 150jutaan rupiah pertahun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dari 13 kios yang tersewa 11 kios.

Perkiosnya Rp 6 jutaan/thn, 1 untuk UMKM 1 lagi untuk kantor bumdes.

  1. a. Arena mainan
    b. Parkir Dispenda
    c. Pedagang sekitar RTH
    d. Fasilitas mck (masih belum ada sumber nya )

Dari nomor 2 itu sekitar Rp 9jtan/bulan belum termasuk adanya fluktuasi. Sumber keterangan dari Pengurus bumdes Genteng Kulon, NGoPi santai, malam 15 Jun 2023 dikafe GLOMY SUNDAY barat GNI gedung serbaguna genteng.

“Lho, kok bisa? Dasar persetujuan dari pemkab mana?,” tanya Rofiq.

“Saya hanya melanjutkan kebijakan dari ketua bumdes yang lama, dari total pendapatan yang masuk kedesa 25%,” kata Widiyanto.

“Di area jogging sebelah selatan lapangan terjadi sebuah kegiatan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum, ada beberapa pohon yang ditebang dan pendirian bangunan yang menimbulkan rusaknya sebagian fasilitas umum dengan dilakukan tanpa seijin pemilik aset, maka kami sangat amat setuju dengan tindakan bapak Camat Genteng beserta jajarannya yang telah dengan tegas memberhentikan kegiatan yang dilakukan oleh oknum diwilayahnya,” ucap Rofiq.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum, Kejaksaan negeri Banyuwangi seharusnya segera merespon laporan dari masyarakat tanggal 5-6-2023 dan segera memanggil para pihak, dan saya berharap kepada Pemkab Banyuwangi untuk segera memberikan kejelasan dalam pengelolaan aset tersebut, jika memang dirasa dapat dikelola oleh desa Genteng Kulon (bumdes) maka segera diatur untuk dilimpahkan pengelolaan dan pemanfaatan nya.” harap Rofiq.

Tags: lapangan sepak bola maronPengelolaan Barang Milik Daerahruang terbuka hijau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bingung Mau Nongkrong Kemana? Angkringan RC Solusinya.

Next Post

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

IB

Info Terkait

Ruang Terbuka Hijau

Andreas Okdi Priantoro Dorong Perda Sungai dan RTH: Solusi Krusial untuk Ekosistem Kota Palembang

4 Juli 2024
Jalankan Program Pemkot Palembang, Camat Kalidoni Inisiatif Bangun Taman Bermain Anak

Jalankan Program Pemkot Palembang, Camat Kalidoni Inisiatif Bangun Taman Bermain Anak

27 November 2019
Soal Ruang Terbuka Pemkot Palembang Sudah Buat RPJMD

Soal Ruang Terbuka Pemkot Palembang Sudah Buat RPJMD

5 November 2019

Berita Terbaru

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In