• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPPU Jatuhkan Putusan Atas Perkara Minyak Goreng Kemasan Di Indonesia

Reporter YN
27 Mei 2023
KPPU Jatuhkan Putusan Atas Perkara Minyak Goreng Kemasan Di Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia tanggal 26 Mei 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.

Para Terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU
Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Kasus bergulir hingga proses Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan denganPemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.

Temuan Persidangan Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar. Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi
semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga kemasan minyak goreng sederhana.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat. Perilaku penurunan volume produksi dan/atau Volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:

  1. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    1999;
  2. Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XIX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXV, Terlapor XXVI dan Terlapor XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  4. Menghukum Terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Menghukum Terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
  6. Menghukum Terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  7. Menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah;
  8. Menghukum Terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah
    Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah);
  9. Menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah
    Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah);
  10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah
    Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
  11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Dalam proses penyusunan Putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay
Karyadi, S.E., M.E., memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh Terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun.

Informasi bagi Jurnalis:

  1. Majelis Komisi untuk Perkara 15/KPPU-I/2022 terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E.,
    sebagai Ketua Majelis Komisi; serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Ukay
    Karyadi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
  2. Para Terlapor pada perkara ini terdiri dari:
    a. Terlapor I, PT Asianagro Agungjaya
    b. Terlapor II, PT Batara Elok Semesta Terpadu
    c. Terlapor III, PT Berlian Ekasakti Tangguh
    d. Terlapor IV, PT Bina Karya Prima
    e. Terlapor V, PT Incasi Raya
    f. Terlapor VI, PT Selago Makmur Plantation
    g. Terlapor VII, PT Agro Makmur Raya
    h. Terlapor VIII, PT Indokarya Internusa
    i. Terlapor IX, PT Intibenua Perkasatama
    j. Terlapor X, PT Megasurya Mas
    k. Terlapor XI, PT Mikie Oleo Nabati Industri
    l. Terlapor XII, PT Musim Mas
    m. Terlapor XIII, PT Sukajadi Sawit Mekar
    n. Terlapor XIV, PT Pacific Medan Industri
    o. Terlapor XV, PT Permata Hijau Palm Oleo
    p. Terlapor XVI, PT Permata Hijau Sawit
    q. Terlapor XVII, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
    r. Terlapor XVIII, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
    s. Terlapor XIX, PT Sinar Mas Agro Resources and Tecnology, Tbk (PT Smart Tbk)
    t. Terlapor XX, PT Budi Nabati Perkasa
    u. Terlapor XXI, PT Tunas Baru Lampung, Tbk
    v. Terlapor XXII, PT Multi Nabati Sulawesi
    w. Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan
    x. Terlapor XXIV, PT Sinar Alam Permai
    y. Terlapor XXV, PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk
    z. Terlapor XXVI, PT Wilmar Nabati Indonesia
    aa. Terlapor XXVII, PT Karyaindah Alam Sejahtera
  3. Siaran pers ini dipublikasikan pada 27 Mei 2023 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU.
  4. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman
    https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial
    KPPU di Twitter (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), dan Instagram (@kppu_ri).


Tags: harga minyak goreng kemasanPerkara Minyak Goreng Kemasan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Service Visit Honda Manjakan Karyawan PT Semen Baturaja

Next Post

Gubernur Sumsel Buka Muswil 1 IWO Sumsel, Calon Ketua IWO Sumsel Efran Berharap Didukung Seluruh Pengurus IWO Sumsel Serta Kabupaten dan Kota

YN

Info Terkait

Ketersediaan Minyak Goreng, harga minyak goreng kemasan

Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, YLKI Sumsel Dukung Polda Sumsel dalam Pengawasan Agar Tidak Terjadi Penimbunan

20 Maret 2022

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In