• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

BPI KNPA RI Minta Dinas Kehutanan Sumsel dan Polda Sumsel Usut Tuntas Aksi Perusakan Hutan di Muara Enim

Reporter YN
8 Mei 2023
Aksi Perusakan Hutan, Membuka Hutan Tanpa Izin
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Kehutanan yang di lanjutkan dengan aksi di depan Polda Sumsel, Senin (7/5/2023).

Aksi tersebut di dasari atas laporan dari Masyarakat Teluk Limau bersama Kelompok Tani melaporkan TB yang di duga secara Tanpa Izin , Tanpa Hak melakukan Pembukaan Hutan atau Perusakan Hutan yang tanpa Izin.

Dalam aksi tersebut Ketua BPI KNPA RI Sumsel Feri Yandi Meminta Polda Sumatera Selatan untuk melakukan Penyelidikan serta meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk mengusut tuntas terkait Perusakan Hutan di Desa Teluk Limau.L, yang diduga adanya Pembiaran dari KWH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami meminta pihak Dinas Kehutanan dan Kepolisian untuk melakukan Pencegahan dan kami juga Melaporkan Perusakan Hutan di Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang,” ujar Feri.

Feri menuturkan, bahwa menurut Pasal 83 Ayat 1 Huruf b. Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimum 15 Tahun dan Denda Maksimum Rp 100 miliar.

“Dan juga adanya dugaan Perusakan Hutan yang dirambah TB di Jalan Serpo Kemang Bejalu sebanyak 500 Hektar yang sudah ditanami sawit tanpa Izin,” tambah Feri.

Feri meminta Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan untuk menindak tegas Perusak Kawasan Hutan yang membuka Hutan tanpa Izin di kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Belida Kabupaten Muara Enim.

“Kami juga akan melaporkan Ke Kementerian Pusat yang adanya KWH Di Wilayah Muara Enim. Kami juga akan terus melanjutkan Aksi ini, jika dalam satu Minggu belum juga ada tindak lanjut dari pihak Dinas Kehutanan dan Kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu Sekertaris Dinas Kehutanan Susilo Hartono saat menerima aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik aksi ini.

“Laporan dari warga akan kita tindak lanjuti segera dan sebenarnya ini sudah kita proses untuk itu, kita akan segera mengumpulkan data data agar masalah ini cepat selesai, kalau kita grasak grusuk malah nantinya tidak ada hasil,” jelasnya.

Di tempat lain, AKBP, Suparlan yang mewakili dari Kabidhumas Polda Sumsel saat menerima Demo tersebut menuturkan bahwa menyambut baik akan aksi ini, dan akan meneruskan laporan ini ke Ditreskrimsus.

“Kepada para masyarakat yang melakukan aksi ini, silahkan menyampaikan aksinya dan orasinya secara profesional, dengan baik, jangan sampai terprovokasi dan jangan sampai anarkis,” pungkasnya.

Tags: Aksi Perusakan HutanMembuka Hutan Tanpa IzinPembukaan Hutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar STQH dan Raimuna, Walikota Lubuklinggau Gaungkan Ayo Ngelong Ke Lubuklinggau

Next Post

Astra Motor Sumsel Gelar Kompetisi Safety Riding Tingkat Regional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In