• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring: HGU, PT SKB milik Haji Halim itu sah HGU-nya

Reporter YN
5 April 2023
penambangan batubara tanpa izin
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat permasalahan PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dilaksanakan di Kantor BPN Sumsel, Rabu (5/4/2023).

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

“Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.”Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucapnya.

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” katanya.

“Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja. Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluar HGU kepada PT kita,” tambah Halim.

Menurutnya, kalau mereka menyangkal silakan saja. “Tapi hak saya tidak hilang,” tandasnya.

Untuk diketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

Menurut Haji Halim penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin.

Selain itu penambangan yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan usahanya tersebut.

Lahan Perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana dia mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara dibawahnya.

“Sekitar lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin sedang izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali atau kerap disapa H. Halim ini PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot lahan Perkebunan Sawit miliknya yang tidak memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemkab Muba bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara”, katanya.

“Maka dari itu saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Tags: izin menambangizin perkebunanpenambangan batubara tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Palembang :Bazar Murah Di Palembang Bantu Kendalikan Harga di Pasaran

Next Post

Pj Bupati Apriyadi Lantik Kadis PUPR dan Direktur RSUD Sekayu

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In