• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Massa dari DPP Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Lakukan Aksi Demo di Pemkab Muba, Desak Agar Berikan Teguran Kepada Pihak Manajemen PT Pinago Utama

Reporter Editor Sumsel
1 Maret 2023
Aktivis Antar Generasi Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Pemkab Muba, Rabu (1/3/2023).

Mereka menuntut Pemkab Muba agar memberikan tindakan tegas kepada kendaraan truk PT. Pinago Utama Tbk yang mengangkut hasil sawit melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

Koordinator Aksi, Ki Mulyono SP mengatakan, pemerintah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun sarana dan jalan khusus. Seperti diketahui perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

“Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraan pengangkut kelapa sawit dengan tanah setinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan,” katanya.

Dia menuturkan, didalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan dengan over dimensi di dalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang satu tahun dan kemudian denda sebesar Rp 24 juta.

Sementara itu peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” ucapnya.

Pasal 13 peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 kabupaten Musi Banyuasin ayat 1 berbunyi kendaraan yang membawa muatan yang melebihi batas tanah dilarang melewati jalan lintas kabupaten.

Ayat ke-3 berbunyi semua kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan daya dukung serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.

Ayat 8 berbunyi kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor.

Koordiantor Lapangan Adi Zainal Arifin menuturkan, berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi di lapangan bahwa perusahaan perkebunan PT Pinago Utama tbk lakukan kegiatan operasional perkebunan menggunakan fasilitas jalan umum. Sementara kendaraan yang digunakan untuk angkutan perkebunan banyak melebihi kapasitas tonase.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang pengaturan pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Dari uraian di atas maka kami dari lintas aktivis antar generasi Indonesia lagi menuntut serta mendesak bupati kabupaten Musi Banyuasin yaitu.

  1. Bentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
  2. Berikan surat teguran kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk untuk tidak melewati jalan umum yang dilalui masyarakat apabila masih melebihi kapasitas muatan tonase.
  3. Berikan sanksi tegas berupa penangkapan dan pandangan kendaraan apabila kendaraan tetap melebihi batas tonase ke dalam buku uji kendaraan bermotor.
  4. Terapkan pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2019 bagi para perusahaan yang melanggar. (Yanti)

Asisten 1 Pemkab Muba H. Yudi Herzandi menerima masaa aksi. Dia mengatakan, memang banyak yang mengeluhkan terkait kendaraan yang melebihi tonase. “Aksi hari ini akan kami sampaikan ke perusahaan agar kendaraan truk mereka tidak melebihi tonase,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dinas Perhubungan menyatakan, bahwa untuk Kendaraan ODOL Dibulan ini, Dinas Perhubungan kabupaten Musi Banyuasin bersama Polisi Lalu Lintas Polres sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera disidangkan.

Tags: hasil sawitkendaraan kelapa sawitkerusakan infrastruktur jalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala BNN RI Beri Kuliah Umum di Unsri

Next Post

Walikota Palembang Ikuti HUT ke -104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Monas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In