• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Reporter Editor Sumsel
24 Januari 2023
Pengadaan Barang dan Jasa, Produk Dalam Negeri
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony SE mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. “Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujarnya.

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel ,” tambahnya Supri.

Lebih lanjut dia menuturkan, inti dari sosialisasi ini pohaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan.”Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Apalagi, sambung Supri, dalam Intruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Proses pengadaan barang tetap melalui tender. Didalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Perpres atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN),” katanya.

“Harapan kita kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka. Karena ketika mereka terbentur permasalahan mereka bisa merujuk pada aturan yang ada,” tandasnya.

Tags: pengadaan barang dan jasaProduk Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Sektor 7 Citarum Lestarikan Pohon Tarum Sebagai Penyangga Sungai yang Bernilai Ekonomis

Next Post

KPPU Kanwil II Pantau Harga dan Ketersediaan Migor Rakyat Merek Minyakita dan Migor Curah di Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Teknis Peningkatan UKPBJ

Hadiri Rapat Teknis Peningkatan UKPBJ, Sekda Imbau Untuk Mencintai Produk Dalam Negeri

10 Oktober 2023
OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

23 Maret 2022
rapat evaluasi program, program strategis, kegiatan pemerintah

Mendagri dan Seluruh Kepala Daerah Melakukan Rapat Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah

24 Januari 2022
berkas perkara anggota dprd muara enim

Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

6 Januari 2022

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In