• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengadilan Tinggi Palembang Tegaskan Terdakwa Jupperlius Harus Menjalani Perawatan di RSJ dan Tidak Dapat Dipidana

Reporter Editor Sumsel
19 Januari 2023
Pengadilan Tinggi Palembang Tegaskan Terdakwa Jupperlius Harus Menjalani Perawatan di RSJ dan Tidak Dapat Dipidana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara Terkait pemberitaan yang mengatakan Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi cacat hukum, karena sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa, Kamis (19/1/2023).

Saat dikonfirmasi melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum menanggapi Terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang cacat hukum.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan perkara nomor:244/PID/2022/PT.PLG, dalam putusan sudah jelas menyatakan,
1.Terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
2.Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mengadili, Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor:823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding,” terang Humas PT Palembang.

Terkait permasalahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan dari Pengadilan, karena menurut kami pihak Kejaksaan keliru dimana dalam putusan sudah jelas bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ),

“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman13 tahun kemudian di tingkat Banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya,” terang Herman Basuni.

Sementara itu terkait stetment pihak Kejaksaan yang kekeh tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan

“Jadikan penahan yang dilakukan hakim tinggi waktu disidangkan ke Pengadilan Tinggi, hakim juga melakukan penahanan, ditetapkan penahanan sampai dengan tanggal 2 Februari 2023, Kemudian oleh hakim tinggi terdakwa tersebut dinyatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban maka terdakwa diperintahkan untuk direhab di rumah sakit, itu sudah cukup jelas putusannya,” terangnya.

Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius kemarin juga menyertakan surat gila dan beberapa berkas pendukung lainnya.

“Ya pasti kan berkasnya ada di memorium Banding, kontrak memori Banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.

Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan.

“Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat dari rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali Jaksa lakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan, urainya.

Yang Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.

Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa Kasasi kalau Kasasi Mahkama Agung yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahan Kasasi bisa 3 Bulan sampai 5 bulan.

KasiPenkum yaitu Moch Radyan SH MH mengatakan dan menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang, karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan dinilai cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap KasiPenkum

Radyan mengatakan untuk sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.

“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan Kasasi,” pungkas Radyan.

Tags: mengalami gangguan jiwaRumah Sakit Jiwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Lantik 17 DPC Kabupaten dan Kota se Sumsel

Next Post

Ahmad Usmarwi Kaffah Akan Dilantik Menjadi Wakil Bupati Muara Enim Tanggal 20 Januari

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In