Palembang, lamanqu.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel dalam hal langsung oleh Kepala Disperkim provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad menghadiri dan sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah di provinsi Sumsel selama 2 hari, yang dimulai hari ini dan besok. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (18/10/2022).
Dikatakan Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, pada kesempatan ini kami mewakili dari pemprov Sumsel mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada narasumber dan para tamu undangan yang telah bersedia hadir.
Seperti kita ketahui pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia.
“Sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah kepada perkembangan wilayah, dan memperluas lapang pekerjaan,” ujarnya
Kemudian, hanya itu memberatkan kepada kegiatan ekonomi dalam upaya peningkatan dan kesejahteraan rakyat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan melalui sertifikasi, verifikasi, klasifikasi dan registrasi keahlian, kepada orang atau lembaga yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sehubungan dengan telah diterbitkannya juga keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 050, 58, 89 tahun 2021 yang menjadi dasar dalam penyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah di provinsi Sumsel.
“Registrasi dan sertifikasi pengembangan perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 24/PMT/M/2018 tentang akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembangan perumahan,” katanya.
Masih disampaikannya, dimana itu bertujuan mewujudkan tertib pelaksanaan akreditasi, registrasi, dan sertifikasi perumahan pengembangan perumahan.
Sama halnya seperti penyelenggaraan sertifikasi Badan Usaha dibidang perencanaan, pengawasan, serta kontruksi.
Sertifikasi pengembang perumahan juga merupakan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usaha pengembang perumahan dan penetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
“Dimana kegiatan ini perlu dilaksanakan agar pelaksanaan kebijakan pengguna jasa Disperkim seluruh kabupaten/kota dapat memahami maksud, tujuan, mengerti dari peraturan yang dimaksud,” imbuhnya.
Menurut Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ir H Akhmad Bastari, kegiatan ini sangat positif, kita harus sharing dahulu, apalagi ini adalah peraturan baru, harus sharing, harus tukar pengalaman terhadap permasalah-permasalahan dilapangan.
Jadi secara teori dan secara praktek dilapangan lebih dikaitkan, disesuaikan, dimana kadang-kadang kita tidak tahu permasalahan dilapangan.
“Bahwa secantik profesional, semuanya harus berkualitas, baik kerja lapangan yang dibuat oleh ahli profesi, juga di validasi oleh team yang ahli dan profesi,” bebernya.
Masih dilanjutkannya, jadi kualitas bangunan itu bisa sesuai dengan standar. Dengan adanya regulasi penggunaan aplikasi PBG atau OSS itu adalah untuk mempercepat, tidak lagi banyak dari meja kemeja, birokrasi lagi, dan semuanya itu tercatat serta terdata, dimana jejak rekam elektronik itu ada, dan batasan waktunya juga ada.
“Terkait dengan adanya Peraturan Menteri PUPR itu diperlukan untuk payung hukum, sehingga ketika kita kerja itu ada dasar aturan, tidak melanggar aturan, ketentuan-ketentuan harus ada batasan yang diatur didalamnya,” jelasnya.
Masih diungkapkannya, terkait dengan kolam retensi di developer, kalau memang butuh kolam retensi ya dibuat, tapi kalau sudah ada tempat resapan air tidak perlu dibuat, dimana kita lihat kondisi dilapangan.
Setiap perumahan itu ada ruang terbuka, minta ruang fasilitas umum harus disiapkan, maka dari team teknis yang memvalidasi itu.
“Dan harapan kita kepada para peserta sosialisasi ini lebih memahami peraturan dan bersama-sama bergerak dengan aturan yang ada dengan kita,” ucapnya.
Begitu juga disampaikan Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Koordinasi Ir Aminuddin, dimana sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Bambang Triatmoko, S.C.,M.Si, Direktorat Rumah Umum dan Komersil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ir Fitrah, dan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Akhmad Hady Amrullah, S.ST.,M.T.
“Dan kegiatan ini sendiri dilaksanakan selama dua hari, semoga para peserta bisa memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber,” tegasnya.