• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Siap Korup Siap Miskin, Negara Tak Sudi Lagi Tanggung Dosa Kalian

Reporter Editor Sumsel
14 September 2018
Siap Korup Siap Miskin, Negara Tak Sudi Lagi Tanggung Dosa Kalian
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com — Hanya gara-gara lembaran kertas yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2012, negara masih mempekerjakan ribuan PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusannya pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, negara pun masih menggaji mereka.

Lembaran kertas itu bernama Surat Edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu diakui Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai salah kendala para PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah tak kunjung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tapi hanya tentang larangan agar PNS korup itu tidak diangkat dalam jabatan struktural.

Jadi ini salah saya, salah Kemendagri karena ada surat edaran yang tidak tegas yang dikeluarkan tahun 2012,” ujar Tjahjo, Kamis (13/9).

Tjahjo mengaku salah meski surat edaran itu bukan di masa kepemimpinannya. Untuk memperbaikinya, maka Tjahjo mengeluarkan surat edaran teranyar yang menghapus surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 berisi 3 poin, yaitu:

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk segendang sepenarian dengan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Isinya kurang lebih sama, tetapi dengan syarat agar pemecatan dilakukan paling lambat akhir tahun ini.

“Siapa pun menterinya, pemerintah itu satu presiden sampai kepala daerah semua harus tegak lurus satu komando. Ini sudah kami cabut, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk BKN, MenPAN, termasuk Sekda BKN daerah untuk memproses permasalahan ini,” kata Tjahjo.

KPK–yang memang sedari awal dimintai masukan oleh Tjahjo–meminta agar eksekusi atas surat edaran itu segera dilakukan. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah harus segera bertindak.

“Para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN (aparatur sipil negara) belum diberhentikan seperti saat ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).

“Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut,” imbuhnya.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. (Detiknews)

Tags: Surat Edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Generasi Milenial Sumsel Sambut Baik Cicit Syeikh Nawawi Al-Bantani Jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Tanamkan Akhlaqul Karimah dan Tahfidzul Al-Quran Pada Anak Usia Dini

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sumsel, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Kebersamaan

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In