• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Siap Korup Siap Miskin, Negara Tak Sudi Lagi Tanggung Dosa Kalian

Reporter Editor Sumsel
14 September 2018
Siap Korup Siap Miskin, Negara Tak Sudi Lagi Tanggung Dosa Kalian
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com — Hanya gara-gara lembaran kertas yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2012, negara masih mempekerjakan ribuan PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusannya pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, negara pun masih menggaji mereka.

Lembaran kertas itu bernama Surat Edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu diakui Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai salah kendala para PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah tak kunjung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tapi hanya tentang larangan agar PNS korup itu tidak diangkat dalam jabatan struktural.

Jadi ini salah saya, salah Kemendagri karena ada surat edaran yang tidak tegas yang dikeluarkan tahun 2012,” ujar Tjahjo, Kamis (13/9).

Tjahjo mengaku salah meski surat edaran itu bukan di masa kepemimpinannya. Untuk memperbaikinya, maka Tjahjo mengeluarkan surat edaran teranyar yang menghapus surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 berisi 3 poin, yaitu:

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk segendang sepenarian dengan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Isinya kurang lebih sama, tetapi dengan syarat agar pemecatan dilakukan paling lambat akhir tahun ini.

“Siapa pun menterinya, pemerintah itu satu presiden sampai kepala daerah semua harus tegak lurus satu komando. Ini sudah kami cabut, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk BKN, MenPAN, termasuk Sekda BKN daerah untuk memproses permasalahan ini,” kata Tjahjo.

KPK–yang memang sedari awal dimintai masukan oleh Tjahjo–meminta agar eksekusi atas surat edaran itu segera dilakukan. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah harus segera bertindak.

“Para PPK, termasuk Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN (aparatur sipil negara) belum diberhentikan seperti saat ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).

“Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut,” imbuhnya.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. (Detiknews)

Tags: Surat Edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Generasi Milenial Sumsel Sambut Baik Cicit Syeikh Nawawi Al-Bantani Jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Tanamkan Akhlaqul Karimah dan Tahfidzul Al-Quran Pada Anak Usia Dini

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In