• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tersandung Kasus Suap, Eks Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
26 September 2022
Tersandung Kasus Suap
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang tuntutan terhadap AKBP Dalizon akhirnya digelar setelah sempat tertunda selama dua pekan. Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menggelar sidang virtual bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/9/2022).

Dalam tuntuntunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menyatakan mantan Kapolres OKU Timur tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B Jo Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eks Kapolres OKU Timur

“Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 250 juta Subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Selain pidana penjara terdakwa Dalizon Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pledoi,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan Vonis terhadap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Mantan Kadis PUPR Muba), Eddy Umari (Mantan Kabid SDA PUPR Muba) dan Suhandy (Dirut PT Selaras Simpati Nusantara).

Tags: kurungan penjaranota pembelaanTersandung Kasus Suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fraksi DPRD Kota Palembang Sepakati Raperda APBD Tahun 2023 Pemkot Palembang

Next Post

Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba Sinergi dengan BPN Kebut PTSL

Editor Sumsel

Info Terkait

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

20 Agustus 2024

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In