• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Senpi Rakitan, Warga Sukajadi Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
18 Mei 2022
kasus kepemilikan senjata api
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Aditya bin Insom Muhammad, terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH M.Hum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Toch saat bacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa Aditya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel dirumahnya yang beralamat di jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022 lalu.

Pada saat digeledah Polisi, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm yang terdakwa simpan di lemari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterosgasi petugas, terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orang tuanya yang sudah lama tersimpan dirumahnya. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: kasus kepemilikan senjata apisenjata api rakitan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berhasil Cegah Penyelundupan 676 Ribu Benih Lobster, Kabaharkam Polri Beri Penghargaan Kepada Polairud Polda Sumsel

Next Post

Pemaparan BBPJN Terkait Pemasangan Box Culvert di 3 Titik di Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

Curanmor di Palembang

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

24 Juni 2025
Empat Pelaku Pembunuhan di OKI

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan di OKI, Polda Sumsel Ungkap Motif Pembunuhan

10 November 2022

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In