• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Balok

Reporter Editor Sumsel
3 Februari 2022
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Balok
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Polairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan kayu balok (illegal logging) sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik dilokasi kanal Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba 21 Januari 2022.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kronologis penangkapan menindaklanjuti informasi yang diberikan Satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Jambi dan TNI pada tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim illegal logging yang dipimpin Dirpolairud Kombes Pol Yohanes Widada menuju TKP kanal desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba dan berhasil mengmankan 18 orang.

“Ditetapkan 6 orang tersangka dengan rincian 4 orang sebagai penebang, 2 orang sebagai sopir truk dan 12 orang sebagai saksi karena sebagai buruh panggul,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Toni menjelaskan, pada 25 Januari 2022 pukul 08.00-23.00 WIB anggota Dit Polairud Polda Sumsel bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dab Balai Pemanfaatan Hutab Produksi Wilayah V Palembang melakukan lacak untuk mencari koordinat penebangan dan dari hasil lacak didapat bahwa penebangan yang dilakukan di desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

“Keenam tersangka adalah 4 penebang berinisial R, A, E, D dan sopir MS dan MM. Saat ini pemodal atau cukong masih dalam pengejaran oleh anggota Dit Polairud dan dibantu anggota Subdit IV Tipiter Ditrekrimsus,” bebernya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Widada menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Untuk penebang diupah Rp 1,1 juta perkubik, sopir 60 ribu perkubik dan buruh Rp 30 ribu perkubik.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah bekerja sebagai penebang sejak tahun 2008 atau sekitar 13 tahun. Yang kita amankan kayu balok sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik, dan masih ada ribuan batang masih dalam parit atau kanal. Kami masih susuri sekitar 60 kilometer lagi,” paparnya.

“Kayu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Untuk pemodal atau cukong inisial BT dan MA mereka satu warga Sumsel dan satu warga luar provinsi Sumsel. Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun karena melanggar pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013,” tandasnya.

Tags: mencari koordinat penebanganpengakuan tersangkapenyelundupan kayu balok
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Pesan ke Kakanwil BPN Sumsel Baru Fokus ke Tanjung Carat 

Next Post

SMK Negeri 4 Palembang Gelar Workshop Kurikulum Operasional Sekolah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In