• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor

Reporter Editor Sumsel
21 Januari 2022
uang 2 miliar, dugaan penerimaan fee
Bagikan ke Whatsapp

Palembang , lamanqu.com – Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang terkait dugaan penerimaan fee dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, Jum’at (21/1/2022).

Sepuluh anggota DPRD tersebut diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

dugaan penerimaan fee

Dalam persidangan yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan dakwaan dari Tim JPU KPK.

Dari dakwaan JPU, diketahui para terdakwa turut menerima uang sebesar Rp 2.360.000.000 sebagai fee dari 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim yang dikerjakan oleh perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, dengan rincian bahwa terdakwa Indra Gani menerima uang sebesar Rp 460.000.000 dan terdakwa Ishak Joharsa sebesar Rp 300.000.000, serta delapan terdakwa lainnya menerima uang sebesar Rp 200.000.000.

Diwawancarai usai sidang, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan bahwa para terdakwa merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Juarsah, mantan ketua DPRD Aries HB, Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi dari Dinas PUPR, serta kontraktor Robi Okta Fahlevi yang saat ini masih menjalani masa hukuman.

“Sepuluh anggota DPRD Muara Enim ini merupakan hasil dari pengembangan atau pelaku turut serta yang menerima hadiah dari Robi Okta Fahlevi kontraktor yang mengerjakan 16 proyek di Dinas PUPR Muara Enim,” ujarnya pada awak media.

Dijelaskannya, bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 tentang tindak pemberantasan pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal nya sama dengan perkara sebelumnya, yaitu pasal 12 huruf a UU tipikor atau pasal 11. Ancaman pidana 20 tahun ,” jelas Rikhi.

Tags: dugaan penerimaan feehasil dari pengembangan kasus
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Next Post

Fitri Bersama BPOM Palembang Sidak Pabrik Tahu Di Sukarami

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In