• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Pemindahan Barang Penghuni dari Rumah Dinas

Reporter UMR
9 November 2021
Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, pemindahan barang dari rumah dinas, penghuni dari rumah dinas
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi melakukan pemindahan barang-barang dari rumah dinas, di Jalan Belitung No. 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban, penghuni enggan keluar dari rumah dinas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat ditemui di Kantor Mapendam III/Slw, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).

Kapendam menuturkan, bahwa ketiga rumah dinas tersebut dihuni sejak tanggal 26 Desember 1996 dan saat ini masih ditempati hingga sekarang. Sementara untuk yang berhak menempati telah meninggal dunia.

Lanjutnya, ketentuan penempatan rumdis, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dan dijabarkan dalam Surat Edaran Kasad No:SE/2/III/2004 ttg pembebanan sewa Rumdis, dimana penghuni Rumdis Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar 1% dari gaji pokok penghuni Rumdis.

Selain itu, ST Kasad No.ST/1259/2005 tgl 1 Nop 2005 tentang pelarangan Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST Kasad No.ST/2026/2009 tgl 21 Des 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST Kasad No: ST/331/2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang Purn/wara masih diijinkan untuk menghuni/menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Namun kenyataan di lapangan, bahwa dari ke tiga keluarga yang menghuni di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku, diantranya surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia serta ada yang menyewakan kepada pihak ke tiga, dijadikan tempat usaha,” tuturnya.

Dari kekeliruan yang terjadi. Maka Kodam telah mengirimkan Surat Peringatan (SP Pertama) tanggal 14 September 2020, selanjutnya SP ke dua pada 7 Oktober 2020, dan SP ke 3 tanggal 30 Desember 2020. Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas, tegas Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Tags: pemindahan barang dari rumah dinaspenghuni dari rumah dinasRumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Berpotensi Naik di Tengah Prospek Dolar AS

Next Post

Hari Ini Rupiah Berpeluang Lanjutkan Penguatan

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In