• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Pemindahan Barang Penghuni dari Rumah Dinas

Reporter UMR
9 November 2021
Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, pemindahan barang dari rumah dinas, penghuni dari rumah dinas
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi melakukan pemindahan barang-barang dari rumah dinas, di Jalan Belitung No. 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban, penghuni enggan keluar dari rumah dinas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat ditemui di Kantor Mapendam III/Slw, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).

Kapendam menuturkan, bahwa ketiga rumah dinas tersebut dihuni sejak tanggal 26 Desember 1996 dan saat ini masih ditempati hingga sekarang. Sementara untuk yang berhak menempati telah meninggal dunia.

Lanjutnya, ketentuan penempatan rumdis, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dan dijabarkan dalam Surat Edaran Kasad No:SE/2/III/2004 ttg pembebanan sewa Rumdis, dimana penghuni Rumdis Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar 1% dari gaji pokok penghuni Rumdis.

Selain itu, ST Kasad No.ST/1259/2005 tgl 1 Nop 2005 tentang pelarangan Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST Kasad No.ST/2026/2009 tgl 21 Des 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST Kasad No: ST/331/2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang Purn/wara masih diijinkan untuk menghuni/menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Namun kenyataan di lapangan, bahwa dari ke tiga keluarga yang menghuni di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku, diantranya surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia serta ada yang menyewakan kepada pihak ke tiga, dijadikan tempat usaha,” tuturnya.

Dari kekeliruan yang terjadi. Maka Kodam telah mengirimkan Surat Peringatan (SP Pertama) tanggal 14 September 2020, selanjutnya SP ke dua pada 7 Oktober 2020, dan SP ke 3 tanggal 30 Desember 2020. Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas, tegas Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Tags: pemindahan barang dari rumah dinaspenghuni dari rumah dinasRumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Berpotensi Naik di Tengah Prospek Dolar AS

Next Post

Hari Ini Rupiah Berpeluang Lanjutkan Penguatan

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In