• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Pemindahan Barang Penghuni dari Rumah Dinas

Reporter UMR
9 November 2021
Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, pemindahan barang dari rumah dinas, penghuni dari rumah dinas
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi melakukan pemindahan barang-barang dari rumah dinas, di Jalan Belitung No. 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban, penghuni enggan keluar dari rumah dinas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat ditemui di Kantor Mapendam III/Slw, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).

Kapendam menuturkan, bahwa ketiga rumah dinas tersebut dihuni sejak tanggal 26 Desember 1996 dan saat ini masih ditempati hingga sekarang. Sementara untuk yang berhak menempati telah meninggal dunia.

Lanjutnya, ketentuan penempatan rumdis, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dan dijabarkan dalam Surat Edaran Kasad No:SE/2/III/2004 ttg pembebanan sewa Rumdis, dimana penghuni Rumdis Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar 1% dari gaji pokok penghuni Rumdis.

Selain itu, ST Kasad No.ST/1259/2005 tgl 1 Nop 2005 tentang pelarangan Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST Kasad No.ST/2026/2009 tgl 21 Des 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST Kasad No: ST/331/2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang Purn/wara masih diijinkan untuk menghuni/menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Namun kenyataan di lapangan, bahwa dari ke tiga keluarga yang menghuni di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku, diantranya surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia serta ada yang menyewakan kepada pihak ke tiga, dijadikan tempat usaha,” tuturnya.

Dari kekeliruan yang terjadi. Maka Kodam telah mengirimkan Surat Peringatan (SP Pertama) tanggal 14 September 2020, selanjutnya SP ke dua pada 7 Oktober 2020, dan SP ke 3 tanggal 30 Desember 2020. Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas, tegas Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Tags: pemindahan barang dari rumah dinaspenghuni dari rumah dinasRumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Berpotensi Naik di Tengah Prospek Dolar AS

Next Post

Hari Ini Rupiah Berpeluang Lanjutkan Penguatan

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In