• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Pemindahan Barang Penghuni dari Rumah Dinas

Reporter UMR
9 November 2021
Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, pemindahan barang dari rumah dinas, penghuni dari rumah dinas
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi melakukan pemindahan barang-barang dari rumah dinas, di Jalan Belitung No. 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban, penghuni enggan keluar dari rumah dinas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat ditemui di Kantor Mapendam III/Slw, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).

Kapendam menuturkan, bahwa ketiga rumah dinas tersebut dihuni sejak tanggal 26 Desember 1996 dan saat ini masih ditempati hingga sekarang. Sementara untuk yang berhak menempati telah meninggal dunia.

Lanjutnya, ketentuan penempatan rumdis, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dan dijabarkan dalam Surat Edaran Kasad No:SE/2/III/2004 ttg pembebanan sewa Rumdis, dimana penghuni Rumdis Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar 1% dari gaji pokok penghuni Rumdis.

Selain itu, ST Kasad No.ST/1259/2005 tgl 1 Nop 2005 tentang pelarangan Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST Kasad No.ST/2026/2009 tgl 21 Des 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST Kasad No: ST/331/2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang Purn/wara masih diijinkan untuk menghuni/menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Namun kenyataan di lapangan, bahwa dari ke tiga keluarga yang menghuni di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku, diantranya surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia serta ada yang menyewakan kepada pihak ke tiga, dijadikan tempat usaha,” tuturnya.

Dari kekeliruan yang terjadi. Maka Kodam telah mengirimkan Surat Peringatan (SP Pertama) tanggal 14 September 2020, selanjutnya SP ke dua pada 7 Oktober 2020, dan SP ke 3 tanggal 30 Desember 2020. Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas, tegas Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Tags: pemindahan barang dari rumah dinaspenghuni dari rumah dinasRumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Berpotensi Naik di Tengah Prospek Dolar AS

Next Post

Hari Ini Rupiah Berpeluang Lanjutkan Penguatan

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Kebakaran Lahan Meluas 3 Hektare di Karya Jaya, Babinsa dan Water Tank TNI AD Turun Padamkan Api

Dandim 0418/Palembang Hadiri Kuliah Iftitah Pangdam II/Sriwijaya di UIN Raden Fatah, Perkuat Sinergi TNI dan Kampus

Kodim 0418/Palembang Rehab Rumah Dinas Koramil 02 / Pakjo, Progres Pengerjaan Capai 45 Persen

Disperkim Sumsel Melalui UPTD PIP2B dan Jakon Gelar Sosialisasi, Berikut Maksud dan Tujuannya

Hebooh! Kasus Pengeroyakan oleh Oknum ASN, Pejabat BIB Lembang Angkat Bicara

Tak Perlu Berebut, Cek Antrean SPKLU melalui Fitur AntreEV PLN Mobile

Hadiri Pelantikan IWSS, Kakanwil Kemenag Sumsel Tegaskan Sinergi Merawat Kebhinekaan

MALAM MINGGU MAKIN SERU DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG, KEDAI PAK RAHMAT HADIRKAN LIVE COOKING & LIVE MUSIC

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In