Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (FAKTA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/9/2021).
Kedatangan DPW Fakta itu menyampaikan aspirasi terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.
Dalam orasinya Rido K menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap diantaranya.
Pertama, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kedua, berharap majelis hakim tidak terpengaruh kepada pihak-pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta hak dan martabat hakim.
Ketiga, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar tidak ragu untuk memberikan keadilan.
Keempat, meminta majelis hakim agar memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Menanggapi hak tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah, SH MH mengatakan sejatinya itu memang sudah tugas pengadilan bahwa dalam menerapkan hukum keadilan harus berdasarkan ketentuan yang sebagaimana mestinya.
“Sebetulnya, itu memang sudah tugas pengadilan untuk menerapkan keadian sebagaimana mestinya, walaupun kadang-kadang pendapat hakim tidak selalu memuaskan hati seperti kehendak seluruh pihak,” jelas Abu saat menemui massa ksi.
Abu juga menjelaskan, bahwa permasalahan terdakwa ditahan atau tidak ada beberapa faktor yang harus diketahui dalam hal ini mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain dan sebaiknya teman-teman aksi tetap memantau jalannya persidangan.
“Ya teman-teman diharapkan bisa membantu kami untuk memantau jalannya persidangan. Jadi pernyataan sikap ini sudah kami terima nanti akan kam teruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut ada dua terdakwa, yakni Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Deliya.
Keduanya dilaporkan oleh M.Rozali Yasin atas dugaan pemalsuan keterangan dan surat atas hak lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.
Pada saat ini kedua terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.